Apakah perseroan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, seluruh pemegang saham diperlakukan setara dan dibayar dalam 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada RUPS untuk dividen final. Jika perusahaan telah menawarkan Scrip dividend, apakah perusahaan membayar dividen tersebut dalam waktu 60 hari?
Perseroan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham secara adil dan tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam pembagian dividen tahun buku 2020, XL Axiata mengacu kepada (i) UU No.40/2007 (UUPT); (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas; (iii) SK Direksi BEI No. Kep-00023/BEI/03-2015; (iv) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, dan ketentuan terkait lainnya untuk tata cara pembagian dividen tersebut.
Informasi Dividen
Halaman 61
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan?
Pemegang saham dalam hal ini memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan. XL Axiata mengacu kepada (i) Pasal 19 UUPT dan (ii) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari saham XL Axiata dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Ringkasan Risalah RUPSLB 27 Oktober 2020
Ringkasan Risalah RUPST 23 April 2021
Halaman 92
Ringkasan Risalah RUPSLB 10 Maret 2016
Ringkasan Risalah RUPSLB 30 September 2019
Halaman 97
Anggaran Dasar
Halaman 86
Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020
Halaman 89
Perseroan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasi Direksi ayau Dewan Komisaris berdasarkan Kebijakan Nominasi Senior Executive XL Axiata yang mengatur bahwa kandidat Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat diajukan oleh Pemegang Saham kepada Komite Nominasi dan Remunerasi dengan tidak membedakan antara Pemegang Saham mayoritas maupun minoritas.
Laporan Tahunan 2020
Kebijakan Nominasi
Halaman 107
Halaman 131
Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar pengangkatan Dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
Halaman 90
Halaman 93
Tata Tertib dan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
Halaman 94
Dalam RUPS kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan diungkapkan dalam:
Baik dalam RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Halaman 78-85
XL Axiata mengungkapkan informasi kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris dalam RUPS sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.
Di tahun 2020, RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.
Hal ini juga telah diatur dalam Tata Tertib Rapat .
Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
yang mana informasi tersebut di atas telah diungkapkan di awal RUPS dan tercantum dalam Akta Berita Acara RUPS yang terdapat pada situs web Perseroan.
Risalah Rapat RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
Keterbukaan Informasi – Penunjukan Biro Administrasi Efek
Perseroan tunduk kepada Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait pengumuman hasil keputusan RUPS. Pengumuman hasil RUPS tersebut juga mencakup hasil pemungutan suara.
Yang mana kedua pemanggilan tersebut dilaksanakan 21 hari sebelum pelakasanaan RUPS.
Pemanggilan RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
Pengumuman RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
Aksi Korporasi
XL Axiata memiliki Kebijakan Komunikasi Terintegrasi yang mengatur tentang Komunikasi dengan Pemegang Saham dan Investor.
Di dalam Laporan Tahunan 2020, Perseroan juga mendorong pemegang saham untuk terlibat dengan Perseroan dengan memberikan akses informasi, kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau meminta data melalui Hubungan Investor atau Sekretaris Perusahaan, kecuali pertanyaan atau data yang merupakan informasi rahasia
Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
Hubungi Kami
Halaman 169
Apakah saham biasa perusahaan memiliki suara yaitu satu suara per satu suara
XL Axiata tunduk pada Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar, bahwa setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan satu suara.
Tata Tertib RUPS
Halaman 173
Apakah setiap keputusan pada RUPS terkini hanya untuk satu hal per keputusan. Contohnya tidak ada satu keputusan untuk beberapa hal?
XL Axiata menerapkan untuk setiap keputusan RUPS hanya untuk satu perihal saja atau satu mata acara rapat saja.
Rapat Umum Pemegang Saham
Mata Acara ke-6 RUPST
Mata Acara ke-1 RUPSLB
Penunjukan dan penujukan kembali auditor Perseroan di identifikasikan secara jelas di dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 13 ayat 1 POJK 13/2017, bahwa penunjukan auditor wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris.
Mata Acara ke-4 RUPST
Halaman 165
XL Axiata tunduk pada Pasal 23 ayat 1 POJK 15/2020, guna mengakomodir kehadiran pemegang saham yang diwakilkan, XL Axiata telah menyediakan Surat Kuasa Menghadiri Rapat di situs web pada hari/tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPS. Sesuai dengan Pasal 27 POJK 15/2020, XL Axiata juga memberikan alternatif.
Surat Kuasa Menghadiri Rapat
Halaman 198
Kebijakan Blackout dan Kebijakan Komunikasi Terintegrasi
Halaman 81
Direksi dan/atau Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka pada saham Perseroan. XL Axiata tunduk pada Pasal 3 ayat 2 POJK 11/2017, dimana setiap perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan/setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka atau paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka apabila pelaporan dilaksanakan melalui Kuasa yang ditunjuk.
XL Axiata mengatur lebih lanjut dalam Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang diungkapkan dalam situs web.
Kebijakan Kepemilikan Saham dan Dewan Komisaris
KI Kepemilikan Saham Tertentu
Halaman 141
XL Axiata memiliki kebijakan dalam bentuk Board Manual, yang mewajibkan seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan tidak dapat ikut serta dalam rapat.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar
Board Manual dan Kode Etik
Halaman 156
XL Axiata memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai Transaksi Pihak Terkait, antara lain terdapat pada:
dimana Komite Audit berperan dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan related party transaction, termasuk untuk melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
Dan Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan kajian dan keputusan atas transaksi Perseroan berdasarkan jenis dan nilai transaksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Piagam Komite Audit
Halaman 117-118
Kebijakan dimaksud diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar dan Board Manual.
Dalam Board Manual XL Axiata, seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan atau memiliki kepentingan tidak dapat ikut serta dalam rapat.
Ringkasan Kebijakan Remunerasi
Laporan Keuangan Tahunan
Halaman 59
XL Axiata tunduk pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dimana transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen di dalam RUPS.
Halaman 88
Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan pelanggan?
XL Axiata tunduk pada UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 mengenai Telekomunikasi, XL Axiata berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, antara lain, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, hak supaya keluhan mereka didengar dan perselisihan diselesaikan, dan hak untuk mendapatkan pelayanan baik dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Perlindungan Konsumen tercakup dalam bagian Tata Cara Prosedur Peluncuran Produk Layanan dimana sosialisasi khususnya kepada customer service dan sales diberikan informasi yang memadai terhadap produk tersebut untuk dapat di teruskan kepada konsumen.
Laporan Keberlanjutan
Halaman 193
Ringkasan Kebijakan Pengadaan
Halaman 178
XL Axiata memiliki Komitmen Keberlanjutan, dimana ekosistem usaha dan pencapaian kinerja tidak akan berjalan tanpa ada hubungan timbal balik positif dengan masyarakat umum dan pemangku kebijakan. Sebagai perusahaan telekomunikasi terkemuka, XL Axiata menyadari tanggung jawabnya sosialnya kepada publik dan mewujudkan hal ini melalui berbagai program keberlanjutan.
Informasi ini juga telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.
Halaman 38
Halaman 180
XL Axiata mengungkapkan informasi ini melalui LAporan Tahunan 2020.
Melalui strategi keberlanjutan XL Axiata dalam 4 pilar, Building Prosperity, Nurturing People, Process Excellence dan Planet & Society, XL Axiata telah melaksanakan beberapa aktivitas untuk berinteraksi dengan komunitas, diantaranya sebagai berikut:
XL Axiata ABAC Policy Statement
Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi XL Axiata
Halaman 84
Halaman 182
Apakah perusahaan menyediakan kontak detil melalui situs web atau Laporan Tahunan perusahaan, sehingga para pemangku kepentingan (seperti nasabah, pemasok, masyarakat, dst) dapat menyampaikan masalah dan/atau keluhan atas kemungkinan pelanggaran hak mereka?
Detil kontak dimaksud dapat ditemukan di situs web dan laporan tahunan XL Axiata.
Di setiap Landing Page Situs Web
Halaman 197
Halaman 75
Halaman 192
Selama tahun 2020, Perseroan telah menginvestasikan lebih kurang Rp 5 Miliar untuk pelatihan dan Pengembangan karyawan. Program pelatihan dan pengembangan Human Capital dirancang untuk memastikan karyawan memiliki kompetensi dan talenta yang dibangun dengan etos modern, tangkas, dan digital. Hal tersebut diperlukan untuk menumbuhkembangkan bisnis Perseroan saat ini dan masa mendatang.
Bekerja di XL Axiata
Halaman 73
Halaman 114
Halaman 171
Kebijakan Whistleblowing
Halaman 172
Perlindungan atas Whistleblower tercakup dalam Kebijakan Whistleblowing mencakup antara lain Identitas Pelapor; Kerahasiaan isi laporan; dan Ancaman, intimidasi atau perlakuan lain yang membahayakan yang dilakukan oleh terlapor.
Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih?
Informasi kepemilikan saham XL Axiata yang mengungkapkan identitas beneficial owners dengan kepemilikan saham 5% atau lebih dapat ditemukan di Struktur Grup & Kepemilikan atau di Detail Pemegang Saham.
Struktur Grup & Kepemilikan
Halaman 216
Halaman 214
XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham oleh manajemen senior baik langsung maupun tidak langsung yang terdapat dalam Laporan Tahunan 2020.
Halaman 217
Tujuan Perusahaan
XL Axiata memiliki tujuan perusahaan dan Aktivitas Bisnis yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.
Halaman 14
Ikhtisar Keuangan 5 Tahun
Halaman 49
Laporan Berkelanjutan
Halaman 71
Halaman 64
Halaman 79
Halaman 184
Ringkasan Kebijakan Dividen
Pimpinan Kami
Halaman 98
Halaman 126
Halaman 132-140
Halaman 108-112
Halaman 115
Perseroan tunduk pada POJK 42/2020 dan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan mengatur mengenai perihal ini.
Pengungkapan atas kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material juga terdapat pada Piagam Komite Audit.
Perseroan tunduk pada Peraturan POJK 42/2020. Pengungkapan sebagaimana dimaksud terdapat dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Laporan Keuangan Tahunan 2020
XL Axiata memililki Kebijakan yang mengatur mengenai perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam yang terdapat pada kebijakan Blackout. Kebijakan ini juga telah diungkapkan dalam situs web Perseroan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan Orang Dalam diantaranya adalah Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dalam hal ini, apabila terdapat transaksi saham yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris, XL Axiata akan mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan dalam POJK 11/2017 dan Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang dimiliki oleh Perseroan.
Di tahun 2020, Perseroan mengungkapkan perdagangan saham yang dilakukan oleh anggota Direksi. Perdagangan saham tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Blackout
Kebijakan Kepemilikan Saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Biaya audit diungkapkan berdasarkan atas kesepakatan antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Biaya atas audit tahun buku 2020 telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.
Biaya non-audit tidak diungkapkan karena tidak ada jasa untuk hal ini.
Pada tahun 2020, tidak terdapat jasa non-audit yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik yang juga melaksanakan jasa audit untuk XL Axiata.
XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.
Laporan Keuangan Triwulanan
Halaman 226-227
XL Axiata memiliki situs web resmi yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
Web XL Axiata
Materi Analyst’s briefing
Jelajahi Berita dan Siaran Pers
Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata rilis pada tanggal 15 Februari 2021 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.
Laporan Tahunan 2020 XL Axiata rilis pada tanggal 1 April 2021 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.
-
XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan
RUPS
Halaman 88-89
XL Axiata mengungkapkan rincian Kontak Hubungan Investor pada Laporan Tahunan dan Situs Web Perseroan.
Hubungi kami
Halaman 158
Apakah perusahaan mengungkap-kan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris?
Perseroan mengungkapkan kebijakan tata Kelola dan piagam Direksi dan Dewan Komisaris melalui situs web Perseroan. XL Axiata tunduk pada POJK 08/2015 telah mengungkapkan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris melalui situs web XL Axiata.
Tata Kelola Perusahaan
XL Axiata mengatur keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Anggaran Dasar dan Board Manual yang mana kedua dokumen tersebut telah dipublikasikan di situs web Perseroan.
Halaman 106-107
Halaman 130-131
Visi/ Misi XL Axiata terdapat pada situs web dan Laporan Tahunan 2020.
Visi, Tujuan & Nilai Inti
Halaman 12-13
Direksi telah bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapaanya melalui evaluasi bulanan kinerja XL Axiata dalam Rapat Direksi.
Tahun 2020, penerapannya dapat dilihat dalam mata acara Rapat Direksi yang dipublikasikan dalam Laporan Tahunan 2020. Setiap tahun, Direksi juga wajib untuk mempersiapkan rencana kerja yang mana di dalamnya terdapat strategi Perseroan. Rencana kerja dibuat untuk tahun selanjutnya dan di diskusikan dalam Rapat Direksi
Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan?
Kode Etik bagi Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Board Manual yang telah dipublikasikan dalam situs web Perseroan. Selain itu, kode Etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan.
Board Manual
Laporan Tahunan Terintegrasi 2019
Halaman 170
Kode Etik Perseroan berlaku untuk seluruh lapisan karyawan serta Direksi dan Dewan Komisaris.
Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yaitu 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Per 31 Desember 2020, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total sembilan (9) anggota Dewan Komisaris yaitu:
Perseroan tunduk pada ketentuan POJK 33/2014 terkait dengan masa jabatan anggota Komisaris Independen. Ketentuan tersebut juga telah diimplementasikan ke dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Manual, dimana Komisaris Independen dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya selama anggota tersebut menyatakan independensinya di dalam RUPS
Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Rangkap jabatan masing-masing Komisaris Independen Perseroan diungkapkan dalam profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2020.
Per 31 Desember 2020, Perseroan memiliki anggota Dewan Komisaris yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain, yaitu:
Adapun tidak terdapat Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain.
Untuk rincian rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diungkapkan dalam profil Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2020. Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
Halaman 126-130
Halaman 99-106
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:
Komite Nominasi dan Remunerasi
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Per 31 Desember 2020, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2020 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen.
Perseroan memiliki piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam situs web Perseroan. Piagam ini dibuat dengan merujuk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.
Halaman 122-123
Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Komite Audit
Keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Per 31 Desember 2020, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Audit Perseroan yaitu Bapak Julianto Sidarto dan Bapak Muliadi Rahardja.
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Ketua Komite Audit Perseroan per 31 Desember 2020 adalah Bapak Julianto Sidarto yang merupakan Komisaris Independen.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.
Kualifikasi keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dimana paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan Keuangan.
Seluruh anggota Komite Audit memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang Keuangan dan/atau akuntansi.
Tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal diatur dalam Piagam Komite Audit.
Pada mata acara keempat RUPS Tahunan tahun 2020, Komite Audit telah memberikan rekomendasi dimaksud.
Rapat Direksi pada dilaksanakan secara rutin dan oleh karenanya telah terjadwal secara otomatis minimal 1 kali dalam seminggu.
Halaman 108-111
Halaman 108
Halaman 132
Kriteria Direksi dan Dewan Komisaris mengikuti kriteria sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Hal ini diungkapkan dalam Board Manual Perseroan yang terdapat pada situs web Perseroan.
Kebijakan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata diatur dalam Kebijakan Nominasi Senior Executive. Kandidat anggota Dewan Komisaris/Direksi yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham Minoritas di sampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata melalui Sekretaris Perusahaan.
Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa proposal nominasi dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan, kualifikasi dan latar belakang kandidat untuk dapat diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive XL Axiata dan sesuai dengan Undang-undang Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa gaji, honorarium, atau tunjangan yang diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan target Perseroan dan individu, perbandingan dengan industri sejenis, non-monetary benefit serta hasil kerja individu dan Perseroan. Jumlah besaran masing-masing remunerasi dievaluasi dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa pemberian remunerasi tetap sesuai dengan kondisi pasar.
Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive yaitu sebagai berikut:
Struktur Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.
Agenda ke-7 RUPST
XL Axiata dalam hal ini memiliki standar ukuran yang mana remunerasi berdasarkan kinerja (bonus variable dan bonus tahunan) untuk Direksi harus diukur berdasarkan beberapa factor kepentingan Perseroan, diantaranya, pencapaian target khusus dan kinerja Perseroan.
Halaman 159
Berdasarkan Piagam Audit Internal XL Axiata, Kepala Divisi Audit & Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris.
Komite Audit Perseroan memiliki fungsi dalam membuat keputusan dan memberikan rekomendasi untuk kepentingan terbaik Dewan Komisaris secara kolektif, yang mana hal ini telah diatur dalam Piagam Komite Audit.
Piagam Komite Audit dan Internal Audit
Halaman 163
Halaman 166
Dewan Komisaris Perseroan meninjau sistem manajemen risiko pada setiap kwartal tahun berjalan sebagai bagian dari laporan Komite Audit.
Pengungkapan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas kecukupan Sistem Pengendalian Internal termasuk pengawasan atas langkah-langkah tindak lanjut telah dilakukan untuk meminimalisasi risiko yang dicakup dalam laporan Komite Audit terdapat pada Laporan Tahunan.
Laporan Tata Kelola
Halaman 78
Halaman 125
Halaman 119
Perseroan mengacu pada Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, dimana Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden Direktur.
Kebijakan Nominasi Perseroan mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa usulan kandidat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan strategi jangka Panjang XL Axiata.
Hampir seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam profil masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2020 dan Situs Web XL Axiata.
XL Axiata mengadakan Program Orientasi untuk setiap anggota Dewan Komisaris dan DIreksi Perseroan yang baru diangkat oleh RUPS. Program Orientasi diselenggarakan oleh Sekretaris Perusahaan dalam bentuk presentasi atas hal- hal fundamental Perseroan sebagai berikut:
Per masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengembangkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pengembangan kompetensi ini dapat berupa keikutsertaan dalam seminar, pelatihan atau menjadi pembicara dalam acara terkait dengan bidang usaha yang dijalani Perseroan.
Kebijakan Rencana Suksesi Direktur
Halaman 112
Halaman 140
Penilaian kinerja Dewan Komisaris di tahun buku dilaksanakan secara kolegial dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris XL Axiata atas Pengawasan selama Tahun Buku tersebut. Sementara Penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi dilaksanakan oleh Komite Nominiasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu penilaian juga dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi serta melalui penilaian secara mandiri terkait Board Effectiveness.
Perseroan telah melaksanakan penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi yang dilaksanakan oleh Komite Nominiasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).
Selain itu, penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris juga dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi XL Axiata yang merupakan salah satu tugas komite ini, sebagaimana dapat dilihat dalam mata acara rapat komite, termasuk melalui penilaian secara mandiri terkait Board Effectiveness.
Halaman 122
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahukan tentang peraturan, termasuk prosedur pemilihan, yang mengatur rapat pemegang saham umum/
Rapat umum pemegang saham
Apakah perusahaan mengeluarkan pemberitahuan RUPS (dengan agenda terperinci dan penjelasan), sebagaimana diumumkan ke Bursa, setidaknya 28 hari sebelum tanggal rapat?
Tahun 2020: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 9 April 2020 untuk RUPST pada tanggal 18 Mei 2020 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 24 April 2020.
Adapun pemberitahuan pertama terkait rencana RUPSLB dipublikasikan pada tanggal 18 September 2020 untuk RUPSLB pada tanggal 27 Oktober 2020 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 5 Oktober 2020.
Untuk tahun buku 2020, XL Axiata membuat dan menyampaikan Laporan Tahunan Terintegrasi (IAR) yang disusun berdasarkan Kerangka Pelaporan Terintegrasi Internasional yang dirilis oleh International Integrated Reporting Council (IIRC).
Laporan keuangan tahunan XL Axiata yang diaudit dipublikasikan pada tanggal 15 Februari 2021 atau 46 hari setelah tahun keuangan berakhir.
Halaman 226
Per tahun 2020, XL Axiata memiliki 1 (satu) orang perempuan yang merupakan Komisaris Independen, yaitu: Ibu Yasmin S. Wirjawan
Halaman 27
Iya, persyaratan dan kualifikasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata mengacu pada POJK 33/2014 dan kebutuhan Perseroan termasuk di dalamnya keberagaman keahlian dan jumlah komposisi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata. Hal ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.
XL Axiata dalam hal ini tunduk pada POJK 34/2014, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:
Sehubungan dengan ketentuan di atas, per tahun 2020, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen XL Axiata dan satu pihak independen di luar Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Tugas utama Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata mencakup analisa atas kandidat Direksi atau Dewan Komisaris yang diusulkan dalam rapat Komite atau melalui keputusan sirkular, yang sesuai dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat serta kebutuhan Perseroan. Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa dan disetujui oleh RUPS.
Hal ini juga diungkapkan dalam pengangkatan Direktur pada tahun 2020 dimana pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas Direktur yang selaras dengan kebutuhan Perseroan, termasuk arahan strategis perusahaan.
Sebagai contoh, penunjukan David Arcelus Oses di RUPST 18 Mei 2020 sejalan dengan arah strategi Perseroan mengingat pengangkatan tersebut dilakukan untuk menggantikan posisi Direktur Komersial yang sebelumnya, begitu pula dengan pengangkatan Budi Pramantika dalam RUPSLB 27 Oktober 2020 dimana yang bersangkutan diangkat untuk menggantikan Direktur Keuangan sebelumnya.
Selanjutnya, untuk pengangkatan I Gede Darmayusa dalam RUPSLB 27 Oktober 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan beliau untuk diangkat menjadi anggota Direksi karena keahliannya di bidang teknologi yang mana kontribusinya tersebut akan membantu Perseroan untuk mencapai tujuan strategis Perseroan yang diharapkan.
XL Axiata memiliki Pool Talent Internal untuk mencari penerus atau kandidat pimpinan senior temasuk kandidat Direksi. Selain daripada Pool Talent Internal tersebut, XL Axiata juga berkolaborasi dengan Axiata untuk mengintegrasikan talent pool dengan Grup. Dalam hal tidak terdapat kandidat spesifik yang tersedia baik di internal maupun Axiata Pool Talent, XL Axiata dalam hal ini akan bekerjasama dengan rekruter professional untuk mencari kandidat yang sesuai.
XL Axiata dalam hal ini tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dimana anggota Komisaris Independen terdiri dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, dapat dipastikan sangat erat berkaitan dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam Pelaksanaan tugas Direksi XL Axiata turut dibantu oleh Komite Informasi Teknologi, dimana komite ini melakukan laporan berkala ke Direksi serta memberikan masukan dan rekomendasi terkait TI.
Penyampaian laporan terkait pemaparan tata kelola TI di XL Axiata dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi.
Jaringan
Halaman 142
XL Axiata memiliki 2 komite risiko:
Komite Risiko dan Kepatuhan
Halaman 124
Halaman 146
XL Axiata telah memperlakukan semua pemegang saham dengan sama dan setara, tanpa ada pengecualian.
XL Axiata telah melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2020 sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham
Hasil Pembelian Kembali Saham
Halaman 202
Apakah ada bukti yang membatasi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lainnya?
XL Axiata tidak mengatur mengenai adanya pembatasan bagi pemegang saham untuk saling berkomunikasi atau berkonsultasi satu dengan lainnya. Tidak ada bukti hambatan yang menghalangi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lain.
Pada RUPST/RUPSLB XL Axiata tahun 2020 dan 2021, tidak terdapat mata acara tambahan dan tidak terdapat mata acara yang tidak diumumkan. XL Axiata selalu mengumumkan seluruh mata acara RUPST/RUPSLB pada saat pemanggilan, dimana mata acara rapat yang diumumkan selalu sama dengan mata acara rapat pada saat RUPS berlangsung.
XL Axiata tidak memiliki perjanjian pemegang saham.
XL Axiata tidak memiliki struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang.
Pengawasan atas adanya transaksi pihak terkait XL Axiata merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit. Oleh karenanya, tidak ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir.
Di XL Axiata, tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ ketenagakerjaan/ konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan.
XL Axiata tidak pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata.
Halaman 155
Dalam Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia), XL Axiata menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua aspek material.
XL Axiata tidak pernah tidak mematuhi aturan dan regulasi pencatatan selama setahun terakhir selain dari aturan pengungkapan, sehingga tidak ada bukti yang mendukung hal ini.
Tidak ada Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi). Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
Profil Dewan Komisaris
Halaman 99
XL Axiata tidak memiliki direktur atau komisaris yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir).
Presiden Komisaris XL Axiata tidak pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir.
Komisaris Independen XL Axiata tidak menerima opsi, saham kinerja, atau bonus. Hal ini sesuai dengan Ringkasan Risalah RUPST dan Risalah RUPST XL Axiata yang dipublikasikan ke situs web XL Axiata, Laporan Tahunan Integrasi, dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Ringkasan Risalah RUPST