Lompat ke isi utama
… …
ASEAN CG Scorecard

ASEAN CG Scorecard
 
Level 1
Part A: Hak Hak Pemegang Saham

 

No Perihal Penerapan Tahun 2020 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
A.1 Hak Dasar Pemegang Saham
A.1.1

Apakah perseroan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, seluruh pemegang saham diperlakukan setara dan dibayar dalam 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada RUPS untuk dividen final. Jika perusahaan telah menawarkan Scrip dividend, apakah perusahaan membayar dividen tersebut dalam waktu 60 hari?

Perseroan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham secara adil dan tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembagian dividen tahun buku 2020, XL Axiata mengacu kepada (i) UU No.40/2007 (UUPT); (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas; (iii) SK Direksi BEI No. Kep-00023/BEI/03-2015; (iv) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, dan ketentuan terkait lainnya untuk tata cara pembagian dividen tersebut.

  • XL Axiata mendistribusikan dividen untuk tahun buku 2020 tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi Dividen

 

Halaman 61

 

A.2 Hak Untuk Berpartisipasi dalam Keputusan Terkait Perubahan Fundamental Perusahaan
  Apakah pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi 
A.2.1

Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan?

Pemegang saham dalam hal ini memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan. XL Axiata mengacu kepada (i) Pasal 19 UUPT dan (ii) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari saham XL Axiata dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

  • Pada tahun 2020, XL Axiata melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) yang dilsetujui dalam RUPSLB 27 Oktober 2020.
  • Pada tahun 2021, XL Axiata melakukan perubahan terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan Perseroan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) yang disetujui dalam RUPST 23 April 2021.

Ringkasan Risalah RUPSLB 27 Oktober 2020  
 

Ringkasan Risalah RUPST 23 April 2021

 

Halaman 92

A.2.2 Persetujuan atas saham tambahan  Pemegang saham terlibat dalam persetujuan atas saham tambahan. Sesuai peraturan OJK yang berlaku penambahan modal dengan atau tanpa hak memesan efek terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPS. 
  • Pada tahun 2020 dan tahun 2021, terdapat penambahan saham XL Axiata yang dilaksanakan sehubungan dengan Program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau Manajemen Perseroan yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB 10 Maret 2016 sebagaimana kemudian perubahan ketentuannya juga telah disetujui dalam RUPSLB 30 September 2019.

 

Ringkasan Risalah RUPSLB 10 Maret 2016  
 

Ringkasan Risalah RUPSLB 30 September 2019

 

 

 

Halaman 97

 

A.2.3 Pengalihan seluruh atau secara substansial semua aset, yang berdampak pada penjualan perusahaan? Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Pasal 13 Anggaran Dasar XL Axiata maka penggabungan, pembubaran maupun pengalihan Perseroan wajib disetujui oleh RUPS. 
  • Pada tahun 2020 XL Axiata tidak melaksanakan aksi korporasi tersebut.

Anggaran Dasar

Halaman 86

 

A.3 Hak untuk Berpartisipasi secara Efektif dan Memberikan Suara dalam RUPS serta Mendapat Informasi mengenai Tata Tertib RUPS, termasuk prosedur Pemungutan Suara 
A.3.1 Apakah pemegang saham memiliki kesempatan yang dibuktikan dalam bentuk Mata Acara rapat untuk menyetujui remunerasi (gaji, tunjangan, tunjangan dalam bentuk barang dan lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk non-executive Direktur/Komisaris?Apakah pemegang saham memiliki kesempatan yang dibuktikan dalam bentuk Mata Acara rapat untuk menyetujui remunerasi (gaji, tunjangan, tunjangan dalam bentuk barang dan lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk non-executive Direktur/Komisaris? Berdasarkan Pasal 96 UUPT, RUPS memiliki kewenangan untuk menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi. 
  • Pada tahun 2020, persetujuan atas remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata termasuk dalam Mata Acara Ketujuh RUPST tanggal 18 Mei 2020.

Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020 

Halaman 89

A.3.2 Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasikan calon anggota Direksi/Dewan Komisaris.

Perseroan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasi Direksi ayau Dewan Komisaris berdasarkan Kebijakan Nominasi Senior Executive XL Axiata yang mengatur bahwa kandidat Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat diajukan oleh Pemegang Saham kepada Komite Nominasi dan Remunerasi dengan tidak membedakan antara Pemegang Saham mayoritas maupun minoritas.

  • Pada tahun 2020 tidak ada Pemegang Saham minoritas yang mengajukan kandidat Dewan Komisaris atau Direksi.

Laporan Tahunan 2020

 

Kebijakan Nominasi

Halaman 107

Halaman 131

A.3.3 Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham untuk memilih Direksi/Dewan Komisaris secara individual?

Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar pengangkatan Dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS.

  • Pada RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020, pemungutan suara terkait persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi XL Axiata dilaksanakan secara tertutup dimana setiap Pemegang Saham secara individual atau melalui kuasanya menyampaikan suaranya untuk kemudian dihitung oleh Notaris.

Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 90

Halaman 93

A.3.4 Apakah perusahaan menginformasikan prosedur pemungutan suara yang akan digunakan sebelum rapat dimulai? XL Axiata telah mengungkapkan prosedur pemungutan suara dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang dipublikasikan di hari yang sama dengan pemanggilan RUPS.
  • Pada pelaksanaan RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020, XL Axiata telah mempublikasikan Tata Tertib rapat dalam situs web pada hari yang sama dengan pemanggilan rapat.
  • Tata tertib Rapat dibacakan diawal Rapat oleh Sekretaris Perusahaan.

Tata Tertib dan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
 

Halaman 89

Halaman 94

 

A.3.5 Apakah risalah RUPS terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan jawaban dicatat?

Dalam RUPS kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan diungkapkan dalam:

  1. Ringkasan Risalah Rapat.
  2. Akta notaris mengenai Berita Acara Rapat.
  3. Laporan Tahunan 2020.

Baik dalam RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 92

A.3.6 Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara yang men-cakup suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap agenda RUPS? XL Axiata pengungkapkan hasil pemungutan suara yang mencakup suara setuju, suara tidak setuju, abstain dan total suara setuju di catat dalam:
  1. Ringkasan Risalah Rapat.
  2. Akta Notaris mengenai Berita Acara Rapat.
    Kedua dokumen tersebut dipublikasikan di dalam situs web Perseroan.

Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 92

A.3.7 Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menghadiri RUPS terbaru? Daftar Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dituangkan dalam:
  1. Ringkasan Risalah Rapat.
  2. Akta notaris mengenai Berita Acara Rapat.
  3. Laporan Tahunan 2020.

Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 78-85

A.3.8 Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan Komisaris/Direksi termasuk CEO (jika dia bukan anggota Dewan Komisaris/Direksi) untuk menghadiri RUPS terkini?

XL Axiata mengungkapkan informasi kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris dalam RUPS sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Di tahun 2020, RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Ringkasan Risalah RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 92

A.3.9 Apakah Perseroan memperbolehkan pemungutan suara bagi yang tidak hadir? XL Axiata tunduk kepada POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan Pasal 11 Anggaran Dasar, dalam pemungutan suara maka suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemungutan suara oleh Pemegang Saham yang tidak hadir tidak dapat dilaksanakan kecuali apabila diwakilkan. Apabila  pemegang saham telah memberikan suaranya secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan, maka sesuai POJK 16/2020, pemegang saham tersebut dianggap sah menghadiri RUPS.
  • Pemungutan suara dalam RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020 dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham secara elektronik.

Hal ini juga telah diatur dalam  Tata Tertib Rapat .

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020
 

 

Halaman 89

Halaman 92

 

A.3.10 Apakah perusahaan menggunakan metode pemungutan suara dengan jejak pendapat (sebagai lawan dengan cara mengacungkan tangan) dalam pengambilan keputusan pada RUPS terkini? Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Tata Tertib RUPS, pada RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020 suara dari Pemegang Saham yang ikut dalam pemungutan suara dikumpulkan dan dihitung oleh Biro Administrasi Efek di hadapan Notaris.

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 92

A.3.11. Apakah Perusahaan mengungkapkan tentang penunjukkan pihak independen untuk menghitung dan/atau validasi Suara  Iya, XL Axiata telah mengungkapkan penunjukan Biro Administrasi Efek kepada publik pada 17 April 2020 untuk pelaksanaan RUPST dan 22 September 2020 untuk pelaksanaan RUPSLB.
Sehubungan dengan informasi tersebut di atas, XL Axiata telah menunjuk 2 (dua) pihak independen untuk menghitung dan validasi suara, yaitu antara lain: 
  1. Notaris sebagai pejabat pembuat akta yang menyaksikan dan mendengar langsung berjalannya RUPS; dan
  2. Biro Administrasi Efek sebagai pihak yang menghitung dan validasi hasil pemungutan suara, 

yang mana informasi tersebut di atas telah diungkapkan di awal RUPS dan tercantum dalam Akta Berita Acara RUPS yang terdapat pada situs web Perseroan.

Risalah Rapat RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

 

Keterbukaan Informasi – Penunjukan Biro Administrasi Efek

Halaman 89

Halaman 92

A.3.12 Apakah perusahaan mengumumkan kepada publik pada hari kerja berikutnya terkait hasil pemungutan suara untuk semua keputusan rapat dalam RUPS/RUPSLB terkini?

Perseroan tunduk kepada Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait pengumuman hasil keputusan RUPS.  Pengumuman hasil RUPS tersebut juga mencakup hasil pemungutan suara.

  • Pada RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020, Perseroan mengumumkan hasil pemungutan suara kepada publik 1 (satu) hari kerja setelah RUPS dilaksanakan melalui:
    1. Situs web XL Axiata;
    2. Situs web BEI; dan
    3. eASY.KSEI

Risalah Rapat RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 92

A.3.13 Apakah perusahaan melaksanakan pemanggilan selambat-lambatnya 21 hari sebelum RUPST dan RUPSLB? Perseroan tunduk pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait dengan pemanggilan RUPS.
  • Pemanggilan RUPST 18 Mei 2020 dilaksanakan pada tanggal 24 April 2020; 
  • Pemanggilan RUPSLB 27 Oktober 2020 dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2020,

Yang mana kedua pemanggilan tersebut dilaksanakan 21 hari sebelum pelakasanaan RUPS.

Pemanggilan RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 94

A.3.14 Apakah perusahaan memberikan alasan dan penjelasan untuk setiap hal dalam mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemberitahunan RUPS dan/atau pernyataan yang menyertainya. XL Axiata menyediakan penjelasan untuk setiap mata acara RUPS pada saat pemanggilan RUPS. Perseroan tunduk kepada Pasal 17 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar dimana Perseroan wajib menyebutkan Mata Acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut pada saat pemanggilan rapat.
  • Pemanggilan RUPST 18 Mei 2020 dilaksanakan pada tanggal 24 April 2020; 
  • Pemanggilan RUPSLB 27 Oktober 2020 dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2020,

Pemanggilan RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 92

A.3.15 Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengusulkan agenda dalam RUPS? XL Axiata tunduk kepada Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar, dimana Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Informasi terkait hak pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat terdapat dalam:
  • Pengumuman RUPST 18 Mei 2020 tanggal 9 April 2020,
  • Pengumuman RUPSLB 27 Oktober 2020 tanggal 18 September 2020.
     

Pengumuman RUPST 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020

Halaman 89

Halaman 92

A.4 Pasar Dapat Mengawasi Perusahaan secara Efisien dan Transparan.
Markets for Corporate Control Should Be Allowed to Function in An Efficient and Transparent Manner.
A.4.1 Dalam hal penggabungan usaha atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah Direksi atau Dewan Komisaris menunjuk pihak independent untuk mengevaluasi kewajaran transaksi. Perseroan tunduk kepada UUPT dan peraturan pasar modal yang berlaku terkait penggabungan usaha atau pengambilalihan.
  • Tidak ada penggabungan usaha atau pengambilalihan yang terjadi di tahun 2020.

Aksi Korporasi

-
A.5 Pelaksanaan Hak Kepemilikan Saham oleh Pemegang Saham Termasuk Institusi Investor wajib terfasilitasi.
The exercise of ownership rights by all shareholders, including institutional investors, should be facilitated.
A.5.1 Apakah perusahaan mengungkapkan cara untuk mendorong pemegang saham untuk terlibat dengan perusahaan di luar RUPS?

XL Axiata memiliki Kebijakan Komunikasi Terintegrasi yang mengatur tentang Komunikasi dengan Pemegang Saham dan Investor.

Di dalam Laporan Tahunan 2020, Perseroan juga mendorong pemegang saham untuk terlibat dengan Perseroan dengan memberikan akses informasi, kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau meminta data melalui Hubungan Investor atau Sekretaris Perusahaan, kecuali pertanyaan atau data yang merupakan informasi rahasia

Kebijakan Komunikasi Terintegrasi

 

Hubungi Kami

Halaman 169

Part B: Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham
No Perihal Penerapan Tahun 2020 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
B.1 Saham dan Hak Mengeluarkan Suara
B.1.1

Apakah saham biasa perusahaan memiliki suara yaitu satu suara per satu suara

XL Axiata tunduk pada Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar, bahwa setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan satu suara.

  • Diungkapkan kepada Pemegang Saham dalam Tata Tertib RUPS. 

Tata Tertib RUPS

 

Halaman 86

Halaman 173

 

B.1.2 Apakah perusahaan mempubli-kasikan hak suara yang melekat pada kelas saham (misalnya melalui situs web perusahaan atau laporan atau bursa efek atau situs web regulator)? XL Axiata tunduk pada Pasal 5 Anggaran Dasar, dimana XL Axiata hanya mengakui 1 (satu) jenis saham yang melekat pada perorang atau badan hukum sebagai pemilik atas 1 (satu) lembar saham, yaitu saham biasa.

Anggaran Dasar

Halaman 86

B.2 Pemanggilan RUPS/ Notice of AGM 
B.2.1

Apakah setiap keputusan pada RUPS terkini hanya untuk satu hal per keputusan. Contohnya tidak ada satu keputusan untuk beberapa hal?

XL Axiata menerapkan untuk setiap keputusan RUPS hanya untuk satu perihal saja atau satu mata acara rapat saja.

Rapat Umum Pemegang Saham

 

Halaman 86

B.2.2 Apakah pemanggilan RUPS terakhir diterjemahkan ke bahasa Inggris dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan versi Bahasa (Indonesia)? Pemanggilan RUPS Perseroan tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dimana dipublikasikan di hari yang sama, XL Axiata tunduk pada Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 17 Anggaran Dasar, bahwa pemanggilan RUPS dapat juga diakses melalui situs web XL Axiata yang tersaji dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • Pemanggilan RUPST 18 Mei 2020 dipublikasikan di situs web pada hari/tanggal yang sama: 24 April 2020;
  • Pemanggilan RUPSLB 27 Oktober 2020 dipublikasikan di situs web pada hari/tanggal yang sama: 5 Oktober 2020.

Rapat Umum Pemegang Saham

 

 

Halaman 89

 

B.2.3 Apakah terdapat informasi profil Direktur/Komisaris (seperti umur, kualifikasi pendidikan, tanggal penunjukan, pengalaman dan jabatan di perusahaan terbuka lainnya) dalam penunjukan/penunjukan kembali? Profil Direksi dan Dewan Komisaris yang akan ditunjuk atau ditunjuk kembali diungkapkan dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 18 ayat 4 POJK 15/2020, dimana daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat diumumkan di situs web Perseroan pada saat pemanggilan RUPS.
  • Bahan rapat untuk mata acara ke-6 RUPST 18 Mei 2020 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPST: 24 April 2020
  • Bahan rapat untuk mata acara ke-1 RUPSLB 27 Oktober 2020 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPST: 5 Oktober 2020

Mata Acara ke-6 RUPST

 

Mata Acara ke-1 RUPSLB

Halaman 89

 

B.2.4 Apakah auditor yang akan diangkat/diangkat kembali diidentifi-kasikan secara jelas?

Penunjukan dan penujukan kembali auditor Perseroan di identifikasikan secara jelas di dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 13 ayat 1 POJK 13/2017, bahwa penunjukan auditor wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris. 

  • Profil auditor (akuntan publik dan kantor akuntan publik) yang dimintakan persetujuan RUPS diungkapkan di situs web Perseroan pada saat Pemanggilan RUPST 18 Mei 2020.

Mata Acara ke-4 RUPST

Halaman 165

B.2.5 Apakah dokumen surat kuasa dapat diakses secara mudah?

XL Axiata tunduk pada Pasal 23 ayat 1 POJK 15/2020, guna mengakomodir kehadiran pemegang saham yang diwakilkan, XL Axiata telah menyediakan Surat Kuasa Menghadiri Rapat di situs web pada hari/tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPS. Sesuai dengan Pasal 27 POJK 15/2020, XL Axiata juga memberikan alternatif.

  • Surat Kuasa Menghadiri RUPST 18 Mei 2020 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPST: 24 April 2020;
  • Surat Kuasa Menghadiri RUPSLB 27 Oktober 2020 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPSLB: 5 Oktober 2020.
     

Surat Kuasa Menghadiri Rapat

Halaman 86

Halaman 198

B.3 Perdagangan oleh Orang Dalam dan yang tidak sesuai peraturan harus dilarang / Insider trading and abusive self-dealing should be prohibited 
B.3.1 Apakah perusahaan memiliki Kebijakan dan/atau mengatur larangan bagi Direktur/Komisaris maupun karyawannya untuk memanfaatkan informasi yang belum tersedia di publik? XL Axiata memiliki kebijakan yang dengan tegas melarang adanya perdagangan oleh orang dalam bentuk pelarangan bagi karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk memberikan informasi material kepada publik dalam periode Blackout maupun pelarangan dalam menyebarkan informasi data XL Axiata yang bersifat rahasia maupun informasi yang menggambarkan kondisi XL Axiata dimasa mendatang termasuk didalamnya prospek usaha atau strategi XL Axiata.
  •     XL Axiata mengatur lebih lanjut dalam Kebijakan Blackout dan Kebijakan Komunikasi Terintegrasi Perseroan yang diungkapkan dalam situs web.

Kebijakan Blackout dan Kebijakan Komunikasi Terintegrasi

Halaman 81

B.3.2 Apakah Direktur/ Komisaris perusahaan diwajibkan melaporkan transaksinya atas saham perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja?

Direksi dan/atau Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka pada saham Perseroan. XL Axiata tunduk pada Pasal 3 ayat 2 POJK 11/2017, dimana setiap perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan/setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka atau paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka apabila pelaporan dilaksanakan melalui Kuasa yang ditunjuk.

XL Axiata mengatur lebih lanjut dalam Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang diungkapkan dalam situs web.

  • Pada tahun 2020, terdapat laporan dari Direksi atas transaksi saham Perseroan yang juga dipublikasikan dalam situs web Perseroan

Kebijakan Kepemilikan Saham dan Dewan Komisaris

 

KI Kepemilikan Saham Tertentu

Halaman 141

B.4 Transaksi dengan pihak terkait oleh Direksi dan Senior Manajemen/ Related party transactions by directors and key executives
B.4.1 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan para Direktur/Komisaris untuk menginfor-masikan kepentingan mereka atas suatu transaksi dan benturan kepentingan lainnya?

XL Axiata memiliki kebijakan dalam bentuk Board Manual, yang mewajibkan seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris.  Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan tidak dapat ikut serta dalam rapat.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar

Board Manual dan Kode Etik

 

Anggaran Dasar

Halaman 156

B.4.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan Komite dari Direktur/Komisaris Independen untuk mereview transaksi material dengan pihak terkait, untuk menentukan apakah transaksi tersebut untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham?

XL Axiata memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai Transaksi Pihak Terkait, antara lain terdapat pada:

  • Piagam Komite Audit;
  • Board Manual; dan
  • Anggaran Dasar

dimana Komite Audit berperan dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan related party transaction, termasuk untuk melaporkannya kepada Dewan Komisaris.

Dan Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan kajian dan keputusan atas transaksi Perseroan berdasarkan jenis dan nilai transaksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.

Piagam Komite Audit
 

Board Manual dan Kode Etik
 

Anggaran Dasar

Halaman 117-118

B.4.3 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi mata acara rapat dimana mereka memiliki kepentingan?

Kebijakan dimaksud diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar dan Board Manual.

Dalam Board Manual XL Axiata, seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris.  Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan atau memiliki kepentingan tidak dapat ikut serta dalam rapat.

Anggaran Dasar
 

Board Manual dan Kode Etik

Halaman 81

B.4.4 Apakah perusahaan memiliki kebijakan mengenai pinjaman kepada Direksi/Dewan Komisaris baik larangan atau memastikan bahwa mereka diberlakukan dengan dasar yang wajar dan lazim dengan harga pasar? Merujuk pada Kebijakan Remunerasi Senior Executive yang berlaku di XL Axiata, maka XL Axiata melarang adanya pinjaman kepada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi

Halaman 141

B.5 Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan yang tidak sesuai peraturan / Protecting minority shareholders from abusive actions
B.5.1 Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm’s length? XL Axiata telah mengungkapkan pihak-pihak terkait sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dalam Laporan Keuangan Tahunan 2020 Perseroan. Di dalam Laporan Keuangan Tahunan disebutkan bahwa setiap transaksi dengan pihak berelasi harus dibuat dalam syarat dan kondisi yang sama dengan pihak ketiga, yang mana antara lain dilakukan secara wajar dan dengan prinsip arm’s length.

Laporan Keuangan Tahunan

Halaman 59

B.5.2 Dalam hal terdapat transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, apakah keputusan diambil oleh pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan?

XL Axiata tunduk pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dimana transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen di dalam RUPS.

  • Di tahun 2020, tidak terdapat transaksi dengan Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 88

Part C: Peran Pemangku Kepentingan
No Perihal Penerapan Tahun 2020 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
C.1 Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati
  Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktek-praktek mengenai:
C.1.1

Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan pelanggan?

XL Axiata tunduk pada UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 mengenai Telekomunikasi, XL Axiata berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, antara lain, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, hak supaya keluhan mereka didengar dan perselisihan diselesaikan, dan hak untuk mendapatkan pelayanan baik dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Perlindungan Konsumen tercakup dalam bagian Tata Cara Prosedur Peluncuran Produk Layanan dimana sosialisasi khususnya kepada customer service dan sales diberikan informasi yang memadai terhadap produk tersebut untuk dapat di teruskan kepada konsumen.

  • XL Axiata membangun pusat pemantauan kualitas layanan Customer Experience & Service Operation Center (CE & SOC) untuk empat lini operasi: Jaringan Telco, IT Infrastructure, IT Apps, dan Billing. XL Axiata menjadikan CE & SOC itu sebagai sarana utama dalam memantau dinamika layanan terkait semakin berkembangnya layanan data dan bisnis.
  • XL Axiata menyediakan Pusat Layanan Pelanggan (call center)
  • XL Axiata melakukan survey kepuasan pelanggan
  • XL Axiata menyiapkan Layanan konsumen terpadu yang selalu siap sedia.

Laporan Tahunan 2020

Laporan Keberlanjutan

Halaman 193

 

C.1.2 Prosedur pemilihan pemasok/ kontraktor? XL Axiata memiliki Kebijakan Pengadaan yang mengatur tentang seleksi pemasok atau vendor serta aplikasi Manajemen vendor dalam rangka memastikan legalitas hukum pemasoknya.

Ringkasan Kebijakan Pengadaan

Halaman 178

C.1.3 Usaha perusahaan untuk memastikan bahwa rantai usahanya (value chain) ramah lingkungan atau konsisten dengan mempromosikan pem-bangunan berkelanjutan?

XL Axiata memiliki Komitmen Keberlanjutan, dimana ekosistem usaha dan pencapaian kinerja tidak akan berjalan tanpa ada hubungan timbal balik positif dengan masyarakat umum dan pemangku kebijakan. Sebagai perusahaan telekomunikasi terkemuka, XL Axiata menyadari tanggung jawabnya sosialnya kepada publik dan mewujudkan hal ini melalui berbagai program keberlanjutan.

Informasi ini juga telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Keberlanjutan

Halaman 38

Halaman 180

C.1.4 Usaha perusahaan untuk berinteraksi dengan komunitas-komunitas dimana perusahaan beroperasi?

XL Axiata mengungkapkan informasi ini melalui LAporan Tahunan 2020.

Melalui strategi keberlanjutan XL Axiata dalam 4 pilar, Building Prosperity, Nurturing People, Process Excellence dan Planet & Society, XL Axiata telah melaksanakan beberapa aktivitas untuk berinteraksi dengan komunitas, diantaranya sebagai berikut:  
 

  • XL Future Leaders: XL Axiata memberikan kontribusi dalam pengembangan para pemimpin muda Indonesia, dan meningkatkan kompetensi internal mereka
  • Gerakan Donasi Kuota: XL Axiata berkontribusi memberikan penyediaan fasilitas akses internet untuk para pelajar di berbagai daerah.
  • Untuk meningkatkan nilai manfaat bagi kaum perempuan Indonesia, XL Axiata memiliki Sisternet yang menjalin Kerjasama dengan berbagai komunitas dan organisasi perempuan serta pegiat social di berbagai daerah
  • Pengelolaan Lingkungan: Meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan potensi lokal dengan penjangkauan sosial untuk mengelola dampak lingkungan.
     
Laporan Keberlanjutan

Halaman 38

Halaman 180

C.1.5 Program dan prosedur anti korupsi perusahaan? XL Axiata memiliki program dan prosedur anti korupsi perusahaan yang diatur dalam Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi yang juga telah dipublikasikan dalam situs web Perseroan.

XL Axiata ABAC Policy Statement

 

Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi XL Axiata

Halaman 84

C.1.6 Bagaimana hak-hak kreditur terlin-dungi? Usaha Perseroan tidak bergerak dalam bidang pinjam meminjam. Namun, XL Axiata dalam memenuhi hak-hak kreditur tunduk pada ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur secara rinci tercakup di dalam Perjanjian Kredit yang dibuat antara Bank sebagai Kreditur dengan XL Axiata sebagai Debitur. Laporan Tahunan 2020

Halaman 178

C.1.7 Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian terpisah yang menguraikan tentang usaha-usaha
perusahaan atas isu-isu terkait lingkungan/ekonomi dan sosial?
XL Axiata merancang sebuah peta perjalanan untuk mewujudkan perusahaan ini menjadi sebuah perusahaan berkelanjutan di bawah empat pilar keberlanjutan yaitu Building Prosperity, Nurturing People, Process Excellence dan Planet & Society. XL Axiata dalam hal ini juga memiliki laporan yang terpisah yang menginformasikan tentang isu-isu social, ekonomi dan lingkungan sebagaimana di deskripsikan dalam LAporan Keberlanjutan. Laporan Keberlanjutan

Halaman 38

Halaman 182

C.2 Dalam hal kepentingan para pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, maka pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapat ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka.
C.2.1

Apakah perusahaan menyediakan kontak detil melalui situs web atau Laporan Tahunan perusahaan, sehingga para pemangku kepentingan (seperti nasabah, pemasok, masyarakat, dst) dapat menyampaikan masalah dan/atau keluhan atas kemungkinan pelanggaran hak mereka?

Detil kontak dimaksud dapat ditemukan di situs web dan laporan tahunan XL Axiata. 

Di setiap Landing Page Situs Web

Hubungi Kami

Halaman 197

C.3 Mekanisme bagi partisipasi karyawan harus dapat dikembangkan 
C.3.1 Apakah perusahaan secara tegas mengungkapkan kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek untuk kesehatan, keamanan dan kesejahteraan karyawannya? XL Axiata mengatur penerapan kesehatan, keamanan dan kesejahteraan karyawannya dalam Kode Etik Karyawan dan Kebijakan Kesejahteraan, Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) XL Axiata.

Laporan Keberlanjutan

Halaman 75

Halaman 192

C.3.2 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktek-praktek mengenai program pelatihan dan pengembangan karyawannya?

Selama tahun 2020, Perseroan telah menginvestasikan lebih kurang Rp 5 Miliar untuk pelatihan dan Pengembangan karyawan. Program pelatihan dan pengembangan Human Capital dirancang untuk memastikan karyawan memiliki kompetensi dan talenta yang dibangun dengan etos modern, tangkas, dan digital. Hal tersebut diperlukan untuk menumbuhkembangkan bisnis Perseroan saat ini dan masa mendatang.

  • Pada tahun 2020, dengan adanya pandemi COVID-19, XL Axiata mengidentifikasi 3 aspek dalam dukungan diberikan kepada karyawan: Mind, Body dan Soul. Perseroan juga berfokus untuk mendukung cara kerja baru yang mayoritas dilakukan dirumah masing-masing.
  • Untuk mengembangkan kompetensi professional, Perseroan juga mengandalkan aplikasi pembelajaran daring, seperti Linkedin Learning dan Coursera, kelas virtual, dan aplikasi e-LMS (electronic Learning Management System) yang terintegrasi dengan layanan lain dalam human capital, yakni Pengelolaan Talent, Pengelolaan Kinerja dan Program Karier.

Bekerja di XL Axiata

Halaman 73

C.3.3 Apakah perusahaan memiliki kebijakan kompensasi/penghargaan berdasarkan kinerja perusahaan melampaui ukuran keuangan jangka pendek? Perseroan memiliki kebijakan mengenai remunerasi. Salah satu kebijakan yang dimiliki XL Axiata yang mengatur mengenai kompensasi/penghargaan bagi karyawan adalah Kebijakan Remunerasi.
Selain itu, XL Axiata memiliki program Insentif Jangka Panjang yang merupakan program kepemilikan saham bagi karyawan/manajemen.
Kebijakan Remunerasi

Halaman 114

Halaman 171

C.4 Para pemangku kepentingan termasuk karyawan secara individu maupun perwakilan mereka, harus dapat dengan bebas mengkomunikasikan kekhawatiran mengenai praktek-praktek ilegal atau tidak etis kepada Direksi dan hak-hak mereka tidak dikompromikan karena melakukan hal tersebut.
C.4.1 Apakah perusahaan memiliki kebijakan whistle blowing yang memuat prosedur pengaduan oleh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan perilaku ilegal dan tidak etis serta memberikan rincian kontak melalui situs web atau laporan tahunan perusahaan? XL Axiata telah memiliki Kebijakan Whistleblowing yang memuat prosedur pengaduan oleh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan perilaku ilegal dan tidak etis melalui saluran SPEAK UP.

Kebijakan Whistleblowing

Halaman 172

C.4.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan yang mengungkapkan perilaku ilegal atau tidak etis dari pembalasan?

Perlindungan atas Whistleblower tercakup dalam Kebijakan Whistleblowing mencakup antara lain Identitas Pelapor; Kerahasiaan isi laporan; dan Ancaman, intimidasi atau perlakuan lain yang membahayakan yang dilakukan oleh terlapor.

Kebijakan Whistleblowing

Halaman 172

Part D: Pengungkapan dan Transparansi

 

No Perihal Penerapan Tahun 2020 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
D.1 Transparansi Struktur Kepemilikan
D.1.1

Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih?

Informasi kepemilikan saham XL Axiata yang mengungkapkan identitas beneficial owners dengan kepemilikan saham 5% atau lebih dapat ditemukan di Struktur Grup & Kepemilikan atau di Detail Pemegang Saham.

Struktur Grup & Kepemilikan

Halaman 216

 

D.1.2 Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas? XL Axiata telah mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas.

Struktur Grup & Kepemilikan

Halaman 216

D.1.3 Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, baik langsung dan tidak langsung? Melalui Laporan Bulanan Registrasi Efek, XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris (langsung/tidak langsung) di Situs Web Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga mengungkapkan kepemilikan saham tersebut dalam Laporan Tahunan 2020

Laporan Tahunan 2020

Halaman 214

D.1.4 Apakah perusahaan mengungkap-kan kepemilikan saham oleh manajemen senior, baik langsung/tidak langsung?

XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham oleh manajemen senior baik langsung maupun tidak langsung yang terdapat dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 214

D.1.5 Apakah perusahaan mengungkapkan detil perusahaan induk, anak perusahaan, asosiasi, perusahaan patungan (joint ventures) dan special purpose enterprises? XL Axiata mengungkapkan detil perusahaan induk dan anak perusahaan.

Struktur Grup & Kepemilikan

Halaman 216

Halaman 217

D.2 Kualitas Laporan Tahunan
  Apakah Laporan Tahunan perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut ini:
D.2.1

Tujuan Perusahaan

XL Axiata memiliki tujuan perusahaan dan Aktivitas Bisnis yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 14

D.2.2 Indikator Kinerja Keuangan
  • Kinerja Keuangan XL Axiata selama kurun waktu 5 (lima) tahun tersedia di situs web. 
  • Kinerja Keuangan XL Axiata per tahun tersedia di laporan tahunan.

Ikhtisar Keuangan 5 Tahun

Halaman 49

D.2.3 Indikator Kinerja Non-Keuangan  Indikator Kinerja Non Keuangan dapat mengacu kepada:
  1. Pengembangan Human Capital: halaman 71 Laporan Tahunan 2020;
  2. Teknologi Informasi: halaman 64 Laporan Tahunan 2020.
  3. Tata Kelola Perusahaan yang termasuk di dalamnya Manajemen Risiko: halaman 79 Laporan Tahunan 2020.
  4. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: halaman 184 Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Laporan Berkelanjutan

Halaman 71

Halaman 64

Halaman 79

Halaman 184

D.2.4 Kebijakan Dividen Kebijakan Dividen XL Axiata pada saat ini adalah yang sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris No.1/11 tanggal 28 Januari 2011 dan diinformasikan kepada Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 April 2011. Kebijakan Dividen diungkapkan dalam situs web Perseroan

Ringkasan Kebijakan Dividen

Halaman 59

D.2.5 Biografi (minimum umur, kualifikasi pendidikan, tanggal pengangkatan pertama kali, pengalaman yang relevan dan jabatan di perusahaan terbuka lainnya) dari seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Biografi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata dapat ditemukan di Situs web XL Axiata dan Laporan Tahunan 2020.

Pimpinan Kami

Halaman 98

Halaman 126

D.2.6 Rincian kehadiran dari masing-masing Direktur/Komisaris dalam rapat yang diadakan. Kehadiran masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Direksi dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 132-140

Halaman 108-112

D.2.7 Total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 115

  Pernyataan Konfirmasi Tata Kelola
D.2.8 Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan yang mengkonfirmasikan kepatuhan perusahaan terhadap tata kelola perusahaan dan jika terdapat pelanggaran, telah terindentifikasi dan dijelaskan alasan untuk setiap masalah? Di bagian GCG, XL Axiata telah menetapkan tingkat yang lebih tinggi dalam penerapan GCG melalui kinerja Direksi yang solid di bawah pengawasan yang bijaksana dari Dewan Komisaris dan didukung oleh kinerja yang luar biasa dari semua karyawan. Selain itu, strategi XL Axiata di Digital Transformation juga telah berhasil menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penerapan GCG, khususnya dalam proses pengambilan keputusan dan kegiatan operasional.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 79

D.3 Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Terkait
D.3.1 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material?

Perseroan tunduk pada POJK 42/2020 dan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan mengatur mengenai perihal ini.

Pengungkapan atas kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material juga terdapat pada Piagam Komite Audit.

Laporan Tahunan 2020

Anggaran Dasar

Piagam Komite Audit

Halaman 81

D.3.2 Apakah perusahaan mengungkapkan nama, hubungan, sifat, dan nilai untuk setiap transaksi dengan pihak terkait material?

Perseroan tunduk pada Peraturan POJK 42/2020. Pengungkapan sebagaimana dimaksud terdapat dalam Laporan Keuangan Perseroan.

Laporan Keuangan Tahunan 2020

Halaman 59

D.4 Direktur dan Komisaris melakukan transaksi saham perusahaan
D.4.1 Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam?

XL Axiata memililki Kebijakan yang mengatur mengenai perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam yang terdapat pada kebijakan Blackout. Kebijakan ini juga telah diungkapkan dalam situs web Perseroan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan Orang Dalam diantaranya adalah Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dalam hal ini, apabila terdapat transaksi saham yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris, XL Axiata akan mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan dalam POJK 11/2017 dan Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang dimiliki oleh Perseroan.

Di tahun 2020, Perseroan mengungkapkan perdagangan saham yang dilakukan oleh anggota Direksi. Perdagangan saham tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
 

Kebijakan Blackout

Kebijakan Kepemilikan Saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris

KI Kepemilikan Saham Tertentu

Halaman 156

D.5 Auditor Eksternal dan Laporan Auditor
  Jika perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang sama untuk jasa audit dan jasa non-audit
D.5.1 Apakah biaya audit dan non-audit diungkapkan?

Biaya audit diungkapkan berdasarkan atas kesepakatan antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Biaya atas audit tahun buku 2020 telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Biaya non-audit tidak diungkapkan karena tidak ada jasa untuk hal ini.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 165

D.5.2 Apakah biaya Non-Audit melebihi biaya audit?

Pada tahun 2020, tidak terdapat jasa non-audit yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik yang juga melaksanakan jasa audit untuk XL Axiata.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 165

D.6 Media Komunikasi 
  Apakah perusahaan menggunakan jenis komunikasi berikut?
D.6.1 Laporan Triwulan

XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.

Laporan Keuangan Triwulanan

Halaman 226-227

D.6.2 Situs Web perusahaan

XL Axiata memiliki situs web resmi yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.

Web XL Axiata

Halaman 226-227

D.6.3 Analyst’s briefing  XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan

Materi Analyst’s briefing

-
D.6.4 Rapat Media/ Konfrensi Press Perseroan secara proaktif menyediakan berita-berita terbaru terkait kegiatan Perusahaan dalam bentuk Siaran Pers.

Jelajahi Berita dan Siaran Pers

Halaman 169

D.7 Jadwal Publikasi Laporan Tahunan/Laporan Keuangan 
D.7.1 Apakah laporan keuangan tahunan yang diaudit dikeluarkan dalam 120 hari dari akhir tahun buku?

Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata rilis pada tanggal 15 Februari 2021 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.  

Laporan Keuangan Tahunan

Halaman 226-227

D.7.2 Apakah laporan tahunan dikeluarkan dalam 120 hari dari akhir tahun buku?

Laporan Tahunan 2020 XL Axiata rilis pada tanggal 1 April 2021 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 226-227

D.7.3 Apakah pernyataan bahwa Laporan Keuangan Tahunan telah disajikan secara benar dan wajar, telah dikonfirmasi oleh Dewan Komisaris atau Direksi dan/atau pejabat terkait dari perusahaan. Dalam Laporan Keuangan XL Axiata memuat pernyataan dari Direksi mengenai tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan menyatakan bahwa Laporan Keuangan XL Axiata telah disajikan secara benar dan wajar. Laporan Keuangan Tahunan Halaman 226-227
D.8 Situs Web Perseroan
  Apakah perusahaan memiliki situs web yang mengungkapkan informasi terkini tentang: 
D.8.1 Laporan Keuangan (Kwartal terkini)

XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.

Laporan Keuangan Triwulanan

-

D.8.2 Materi Analyst dan Media Briefing 

XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan

Materi Analyst’s briefing

-

D.8.3 Laporan Tahunan dapat diunduh Laporan Tahunan XL Axiata yang terdapat dalam situs web XL Axiata dapat diunduh oleh publik. Laporan Tahunan 2020 -
D.8.4 Pemberitahuan/Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB. XL Axiata mempublikasikan Pemberitahuan/ Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB melalui:
  • 1 (satu) koran berperadaran nasional
  • situs web Bursa Efek Indonesia;
  • situs web Perseroan; dan
  • eASY.KSEI

RUPS

Halaman 88-89

D.8.5 Berita Acara RUPST dan/atau RUPLSB XL Axiata mempublikasikan Berita Acara RUPST dan/atau RUPSLB melalui:
  • situs web Bursa Efek Indonesia; dan 
  • situs web Perseroan.

RUPS

Halaman 89

Halaman 92

D.8.6 Anggaran Dasar Perseroan  XL Axiata mempublikasikan Anggaran Dasar terkini melalui:
  • situs web Bursa Efek Indonesia; dan 
  • situs web Perseroan.

Anggaran Dasar

-
D.9 Hubungan Investor
D.9.1 Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (misalnya telepon, faksimili, dan surat elektronik/e-mail) dari petugas/institusi yang bertanggung jawab atas hubungan investor?

XL Axiata mengungkapkan rincian Kontak Hubungan Investor pada Laporan Tahunan dan Situs Web Perseroan.

Hubungi kami

Halaman 158

Part E: Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi

 

No Perihal Penerapan Tahun 2020 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
E.1 Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris
E.1.1

Apakah perusahaan mengungkap-kan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris?

Perseroan mengungkapkan kebijakan tata Kelola dan piagam Direksi dan Dewan Komisaris melalui situs web Perseroan. XL Axiata tunduk pada POJK 08/2015 telah mengungkapkan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris melalui situs web XL Axiata.

Tata Kelola Perusahaan

Board Manual dan Kode Etik

Halaman 107

Halaman 131

E.1.2 Apakah jenis keputusan yang meminta persetujuan Direksi/ Dewan Komisaris diungkapkan?

XL Axiata mengatur keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Anggaran Dasar dan Board Manual yang mana kedua dokumen tersebut telah dipublikasikan di situs web Perseroan.

Anggaran Dasar

Board Manual dan Kode Etik

Halaman 106-107

Halaman 130-131

E.1.3 Apakah peran dan tanggung jawab Direksi/Dewan Komisaris jelas disebutkan? Peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas diungkapkan pada:
  1.  Anggaran Dasar:
    • Pasal 15 untuk Direksi
    • Pasal 18 untuk Dewan Komisaris
  2. Laporan Tahunan 2020:
    • Halaman 130-131 untuk Direksi 
    • Halaman 106-107 untuk Dewan Komisaris
  3. Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris/ Board Manual 
Masing-masing Anggaran Dasar, Laporan Tahunan dan Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris tersedia pada website Perseroan dan diungkapkan pada poin D.8.6; D.8.3 dan E.1.2

 

Anggaran Dasar

Board Manual dan Kode Etik

 

Halaman 106-107

Halaman 130-131

E.1.4 Apakah perusahaan memiliki pernyataan Visi dan Misi terkini.

Visi/ Misi XL Axiata terdapat pada situs web dan Laporan Tahunan 2020.

Visi, Tujuan & Nilai Inti

Halaman 12-13

E.1.5 Apakah Direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setiap tahun?

Direksi telah bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapaanya melalui evaluasi bulanan kinerja XL Axiata dalam Rapat Direksi. 

Tahun 2020, penerapannya dapat dilihat dalam mata acara Rapat Direksi yang dipublikasikan dalam Laporan Tahunan 2020. Setiap tahun, Direksi juga wajib untuk mempersiapkan rencana kerja yang mana di dalamnya terdapat strategi Perseroan. Rencana kerja dibuat untuk tahun selanjutnya dan di diskusikan dalam Rapat Direksi

  • Sebagai contoh, Direksi XL Axiata telah melaksanakan rapat Direksi pada tanggal 11 Februari 2020 untuk membahas review kinerja bulanan Perseroan di tahun 2020.
  • Di 2020, Direksi mendiskusikan rencana kerja dalam beberapa rapat Direksi, diantaranya, rapat Direksi 1 September 2020, 6 Oktober 2020 dan 15 Desember 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 132-140

E.1.6 Apakah Direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau dan mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan? Board Manual XL Axiata mengatur Direksi berwenang untuk menyusun strategi perusahaan termasuk pelaksanaannya.
  • Salah satu contoh sebagaimana Direksi membahas strategi persuahaan dalam rapat Direksi tanggal 7 Januari 2020.
Board Manual

Halaman 132-140

E.2 Struktur Direksi dan Dewan Komisaris
  Kode Etik atau Pedoman Perilaku
E.2.1

Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan?

Kode Etik bagi Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Board Manual yang telah dipublikasikan dalam situs web Perseroan. Selain itu, kode Etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan.  

Board Manual

Laporan Tahunan Terintegrasi 2019

Halaman 170

E.2.2 Apakah semua direktur/komisaris, manajemen senior dan karyawan diharuskan mematuhi kode etik?

Kode Etik Perseroan berlaku untuk seluruh lapisan karyawan serta Direksi dan Dewan Komisaris. 

Board Manual

Laporan Tahunan 2020

Halaman 170

E.2.3 Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku? Proses pemantauan kepatuhan kode etik dilakukan oleh Unit Human Capital XL Axiata secara berkala.

Board Manual

Laporan Tahunan 2020

Halaman 170

E.2.4 Apakah komposisi Direksi/ Dewan Komisaris independen sekurang-kurangnya merupakan 50% dari keseluruhan anggota Direksi/ Dewan Komisaris?

Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yaitu 30% dari total anggota Dewan Komisaris. 

Per 31 Desember 2020, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total sembilan (9) anggota Dewan Komisaris yaitu:

  1. Muliadi Rahardja
  2. Yasmin S. Wirjawan
  3. Julianto Sidarto

Pimpinan Kami

Laporan Tahunan 2020

Halaman 98

E.2.5 Apakah perusahaan memiliki batas waktu masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing- masing lima tahun untuk direktur/komisaris independennya?

Perseroan tunduk pada ketentuan POJK 33/2014 terkait dengan masa jabatan anggota Komisaris Independen. Ketentuan tersebut juga telah diimplementasikan ke dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Manual, dimana Komisaris Independen dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya selama anggota tersebut menyatakan independensinya di dalam RUPS

Board Manual

Laporan Tahunan 2020

Halaman 98
E.2.6 Apakah perusahaan telah menetapkan batas sebanyak lima jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang dapat dijabat secara serentak oleh seorang direktur/komisaris independen/non-eksekutif?

Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

Rangkap jabatan masing-masing Komisaris Independen Perseroan diungkapkan dalam profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 99-106
E.2.7 Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang menjabat lebih dari dua posisi sebagai Direksi dan Dewan Komisaris di perusahaan publik lain?

Per 31 Desember 2020, Perseroan memiliki anggota Dewan Komisaris yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain, yaitu:

  • Dr. Muhamad Chatib Basri
  • Tan Sri Jamaludin Ibrahim
  • Vivek Sood
  • Dato’ Mohd Izzaddin Idris
  • Dr. Hans Wijayasuriya
  • David R. Dean
  • Muliadi Rahardja

Adapun tidak terdapat Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain. 

Untuk rincian rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diungkapkan dalam profil Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2020.
Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
 

Laporan Tahunan 2020

Halaman 126-130

Halaman 99-106

  Komite Nominasi 
E.2.8 Apakah perusahaan memiliki Komite Nominasi?

Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:

  1. Laporan Tahunan 2020
  2. Situs web Perseroan

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 122
E.2.9 Apakah Komite Nominasi sebagian besar terdiri dari Direksi/komisaris independen?

Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 99-106
E.2.10 Apakah ketua Komite Nominasi merupakan direktur/komisaris independen?

Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2020 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen.  

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 122
E.2.11 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi?

Perseroan memiliki piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam situs web Perseroan. Piagam ini dibuat dengan merujuk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 122
E.2.12 Apakah daftar kehadiran rapat Komite Nominasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? Rapat Komite Nominasi diadakan per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik. Kehadiran rapat komite dipublikasikan di dalam Laporan Tahunan.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 122-123

  Komite Remunerasi/Komite Kompensasi
E.2.13 Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi?

Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:

  1. Laporan Tahunan 2020
  2. Situs web Perseroan

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 120-123
E.2.14 Apakah anggota Komite Remunerasi sebagian besar terdiri dari direktur/komisaris independen?

Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 120
E.2.15 Apakah ketua Komite Remunerasi adalah direktur/komisaris independen?

Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2020 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen.  

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 120
E.2.16 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi?

Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.

 

Laporan Tahunan 2020

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Halaman 122
E.2.17 Apakah daftar kehadiran rapat Komite Remunerasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Remunerasi mengadakan rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? Rapat Komite Nominasi diadakan per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik. Laporan Tahunan 2020 Halaman 122-123
  Komite Audit
E.2.18 Apakah perusahaan memiliki Komite Audit? Perseroan telah memiliki Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.  55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Laporan Tahunan 2020

Komite Audit

Halaman 116
E.2.19 Apakah Komite Audit seluruhnya terdiri dari direktur/komisaris non-eksekutif dengan sebagian besar merupakan direktur/komisaris independen?

Keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Per 31 Desember 2020, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Audit Perseroan yaitu Bapak Julianto Sidarto dan Bapak Muliadi Rahardja.

Laporan Tahunan 2020

Komite Audit

Halaman 116
E.2.20 Apakah ketua Komite Audit merupakan direktur/komisaris independen?

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Ketua Komite Audit Perseroan per 31 Desember 2020 adalah Bapak Julianto Sidarto yang merupakan Komisaris Independen.  

 

Laporan Tahunan 2020

Komite Audit

 

Halaman 116
E.2.21 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/tata kelola/piagam Komite Audit?

Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.

 

Laporan Tahunan 2020

Komite Audit

 

Halaman 116
E.2.22 Apakah setidaknya salah satu anggota komite dari direktur/komisaris independen memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)?

Kualifikasi keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dimana paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan Keuangan.

Seluruh anggota Komite Audit memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang Keuangan dan/atau akuntansi.

 

Laporan Tahunan 2020

Komite Audit

 

Halaman 116
E.2.23 Apakah daftar kehadiran rapat Komite Audit diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Audit mengadakan rapat paling sedikit empat kali sepanjang tahun? Rapat Komite Audit diadakan sedikitnya per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Laporan Tahunan 2020 Halaman 118
E.2.24 Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal?

Tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal diatur dalam Piagam Komite Audit.

Pada mata acara keempat RUPS Tahunan tahun 2020, Komite Audit telah memberikan rekomendasi dimaksud.

Piagam Komite Audit

Mata Acara ke-4 RUPST

Halaman 165

E.3 Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Terkait
  Rapat dan Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris
E.3.1 Apakah rapat Direksi dijadwalkan sebelum dimulainya tahun buku?

Rapat Direksi pada dilaksanakan secara rutin dan oleh karenanya telah terjadwal secara otomatis minimal 1 kali dalam seminggu.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 132-140

E.3.2 Apakah Direksi/Dewan Komisaris mengadakan rapat paling tidak enam kali sepanjang tahun? Pada tahun 2020:
  1. Rapat Direksi diadakan sebanyak 63 kali, dan
  2. Rapat Dewan Komisaris sebanyak 10 kali.
Laporan Tahunan 2020

Halaman 132-140

Halaman 108-112

E.3.3 Apakah masing-masing direktur/komisaris menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan sepanjang tahun? Pada tahun 2020, rata rata kehadiran masing masing anggota Direksi dalam Rapat Direksi adalah 82% - 100% sementara rata-rata kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris adalah 100%. Laporan Tahunan 2020

Halaman 132-140

Halaman 108-111

E.3.4 Apakah perusahaan mensyaratkan korum minimun 2/3 untuk keputusan Direksi/ Dewan Komisaris. Setiap keputusan di dalam rapat Direksi atau Dewan Komisaris harus diambil secara musyawarah mufakat (Pasal 16 ayat 11 dan Pasal 19 ayat 12). Anggaran Dasar

Halaman 132-140

Halaman 108-112

E.3.5 Apakah Direktur/Komisaris Independen perusahaan melaksanakan rapat terpisah setidaknya sekali dalam setahun tanpa kehadiran pihak eksekutif. Komisaris Independen Perseroan tidak melakukan rapat resmi terpisah, dimana dalam melaksanakan rapat resmi akan dilakukan selalu bersamaan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya. - -
E.3.6 Apakah bahan rapat Direksi dan Dewan Komisaris tersedia setidaknya lima hari kerja sebelum rapat. Iya, bahan rapat untuk rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan bersamaan dengan undangan rapat yang paling lambat disampaikan 7 hari kalender sebelum pelaksanaan rapat.

Board Manual

Halaman 108

Halaman 132

E.3.7 Apakah Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting dalam membantu pelaksanaan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam Perseroan, tugas Sekretaris Perusahaan mencakup membantu Direksi dan Dewan Komisaris antara lain dalam pelaksanaan Rapat, penyelenggaraan RUPS, membantu pengawasan manajemen benturan kepentingan dan pemenuhan peraturan pasar modal, memberikan opini dan asistensi terhadap aksi korporasi serta pengelolaan dokumen. Laporan Tahunan 2020 Halaman 154-157
E.3.8 Apakah Sekretaris Perusahaan memiliki kemampuan dalam hukum, akuntansi atau praktik kesekertariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan yang relevan? Sekretaris Perusahaan Perseroan wajib memiliki pengetahuan di bidang hukum dan mengikuti program pelatihan dalam mengembangkan kompetensinya. Laporan Tahunan 2020 Halaman 154
  Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengangkatan kembali 
E.3.9 Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria calon Direktur/ Dewan Komisaris.

Kriteria Direksi dan Dewan Komisaris mengikuti kriteria sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Hal ini diungkapkan dalam Board Manual Perseroan yang terdapat pada situs web Perseroan.

Board Manual

Halaman 107

Halaman 131

E.3.10 Apakah perusahaan menjelaskan proses pemilihan Direktur/ Dewan Komisaris.

Kebijakan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata diatur dalam Kebijakan Nominasi Senior Executive. Kandidat anggota Dewan Komisaris/Direksi yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham Minoritas di sampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata melalui Sekretaris Perusahaan.

Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa proposal nominasi dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan, kualifikasi dan latar belakang kandidat untuk dapat diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan. 

Kebijakan Nominasi

Halaman 107

Halaman 131

E.3.11 Apakah anggota Direksi/ Dewan Komisaris diangkat kembali setiap 3 tahun atau setiap 5 tahun untuk perusahaan terbuka khusus bagi negara yang dengan system hukum yang mensyaratkan hal tersebut. Iya, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar, setiap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang masa jabatan 5 tahunnya telah berakhir dapat diangkat kembali melalui RUPS dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Anggaran Dasar

Board Manual

Halaman 108

Halaman 131

  Remunerasi
E.3.12 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan remunerasi (gaji, tunjangan, benefit in-kind dan honorarium) contohnya insentif jangka pendek dan jangka panjang  serta ukuran kinerja bagi anggota Direksi dan  Komisaris.

Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive XL Axiata dan sesuai dengan Undang-undang Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa gaji, honorarium, atau tunjangan yang diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan target Perseroan dan individu, perbandingan dengan industri sejenis, non-monetary benefit serta hasil kerja individu dan Perseroan. Jumlah besaran masing-masing remunerasi dievaluasi dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa pemberian remunerasi tetap sesuai dengan kondisi pasar.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi Halaman 114
E.3.13 Apakah struktur gaji untuk Direksi/ Komisaris diungkapkan. 

Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive yaitu sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan
  3. Bonus (khusus untuk anggota Direksi)

Struktur Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi

Halaman 115

E.3.14 Apakah pemegang saham atau Direksi menyetujui remunerasi Direktur dan/atau pejabat eksekutif. Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tahun 2020 ditetapkan oleh RUPST, agenda ke-7, dengan memberikan kuasa kepada: 
  1. Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan 
  2. Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan. 

Laporan Tahunan 2020

Agenda ke-7 RUPST

Halaman 114

E.3.15 Apakah perusahaan memiliki standar ukuran untuk menyeleraskan antara remunerasi berbasis kinerja bagi Direksi dan Senior Eksekutif dengan kebutuhan jangka panjang perusahaan, contohnya adanya penarikan kembali gaji atau bonus yang sudah diberikan.

XL Axiata dalam hal ini memiliki standar ukuran yang mana remunerasi berdasarkan kinerja (bonus variable dan bonus tahunan) untuk Direksi harus diukur berdasarkan beberapa factor kepentingan Perseroan, diantaranya, pencapaian target khusus dan kinerja Perseroan.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi

Halaman 114

Halaman 171

  Audit Internal
E.3.16 Apakah perusahaan memiliki fungsi audit Internal terpisah? Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 159

E.3.17 Apakah kepala Audit Internal diungkapkan atau apabila di laksanakan oleh pihak eksternal, maka apakah nama pihak eksternal tersebut diungkapkan. Perseroan telah mengungkapkan kepala Audit Internal dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 159

E.3.18 Apakah pengangkatan auditor internal membutuhkan persetujuan Komite Audit?

Berdasarkan Piagam Audit Internal XL Axiata, Kepala Divisi Audit & Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris. 

Komite Audit Perseroan memiliki fungsi dalam membuat keputusan dan memberikan rekomendasi untuk kepentingan terbaik Dewan Komisaris secara kolektif, yang mana hal ini telah diatur dalam Piagam Komite Audit.

Laporan Tahunan 2020

Piagam Komite Audit dan Internal Audit

Halaman 159

E.3.19 Apakah perusahaan memiliki prosedur pengendalian internal  atau manajemen risiko yang memadai dan efektivitas penerapannya ditinjau secara berkala. Perseroan memiliki Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Internal yang pelaksanaanya ditinjau secara berkala oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.

Laporan Tahunan 2020

Piagam Komite Audit dan Internal Audit

Halaman 163

Halaman 166

E.3.20 Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan bahwa Direksi/ Dewan Komisaris telah meninjau pengendalian atas hal hal yang material (termasuk operasional, keuangan, dan kepatuhan) serta sistem manajemen risiko.

Dewan Komisaris Perseroan meninjau sistem manajemen risiko pada setiap kwartal tahun berjalan sebagai bagian dari laporan Komite Audit. 

Pengungkapan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas kecukupan Sistem Pengendalian Internal termasuk pengawasan atas langkah-langkah tindak lanjut telah dilakukan untuk meminimalisasi risiko yang dicakup dalam laporan Komite Audit terdapat pada Laporan Tahunan.

Laporan Tata Kelola

Halaman 78

E.3.21 Apakah perusahaan mengungkapkan risiko-risiko utama material (contoh keuangan, operasional termasuk IT, lingkungan, social dan ekonomi)? Perseroan mengungkapkan risiko-risiko utama terkait kegiatan usaha perusahaan diungkapkan dalam Laporan Tahunan. 

Laporan Tahunan 2020

Halaman 125

E.3.22 Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan pernyataan Direksi/ Dewan Komisaris atau Komite Audit tentang kecukupan Sistem Pengendalian Internal/ Sistem Manajemen Risiko. Komite Audit bertindak sebagai fungsi pengawasan untuk manajemen risiko dan meninjau kecukupan dan integritas Perseroan dalam mengelola risiko. 

Laporan Tahunan 2020

Halaman 119

E.4 Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Presiden Direktur/ Komisaris 
E.4.1 Apakah orang yang berbeda berperan sebagai ketua dan Presiden Direktur?

Perseroan mengacu pada Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, dimana Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden Direktur.

Pimpinan Kami

Anggaran Dasar

Halaman 126

E.4.2 Apakah Direksi/Dewan Komisaris di pimpin oleh Direktur/ Komisaris Independen. Per 2020, baik dalam susunan Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan tidak dipimpin oleh Direktur Independen atau pun Komisaris Independen.

Pimpinan Kami

Laporan Tahunan 2020

Halaman 98

Halaman 126

E.4.3 Apakah ada anggota direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur di perusahaan dalam 2 tahun terakhir? Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada anggota Direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 126

E.4.4 Apakah tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur/ Komisaris di ungkapkan. Perusahaan mengungkapkan tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur dan Presiden Komisaris diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 107

Halaman 131

  Kepala anggota DIrektur Independen 
E.4.5 Apabila Dewan Komisaris tidak dipimpin oleh Komisaris Independen, apakah Dewan Komisaris memiliki Lead Independent Commissioner dan apakah perannya di ungkapkan. XL Axiata dalam hal ini tunduk pada ketentuan yang berlaku di Indonesia. Meskipun berdasarkan ketentuan terkait yang berlaku di Indonesia tidak diwajibkan lagi untuk Perseroan memiliki Direktur Independen mengingat Peraturan Bursa No. I-A telah diubah, XL Axiata memiliki seorang Direksi yang memenuhi persyaratan sebagau Independen Direktur dimana yang bersangkutan tidak memiliki saham Perseroan dan bukan merupakan Direksi yang diusulkan oleh pemegang saham mayoritas, yaitu Budi Pramantika.

Pimpinan Kami

Laporan Tahunan 2020

Halaman 214

  Kompetensi dan Keahlian
E.4.6 Apakah setidaknya satu anggota Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan.

Kebijakan Nominasi Perseroan mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa usulan kandidat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan strategi jangka Panjang XL Axiata.

Hampir seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam profil masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2020 dan Situs Web XL Axiata.

Laporan Tahunan 2020

Kebijakan Nominasi

Halaman 98

Halaman 126

E.5 Kinerja Dewan Komisaris
E.5.1 Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru terpilih?

XL Axiata mengadakan Program Orientasi untuk setiap anggota Dewan Komisaris dan DIreksi Perseroan yang baru diangkat oleh RUPS. Program Orientasi diselenggarakan oleh Sekretaris Perusahaan dalam bentuk presentasi atas hal- hal fundamental Perseroan sebagai berikut:

  1. Strategi Perseroan yang mencakup antara lain rencana bisnis, Branding serta teknologi dan jaringan.
  2. Pemaparan atas Tata Kelola antara lain:
    • tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
    • Kebijakan terkait tata kelola.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 141

E.5.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mengatur kewajiban Direksi/ Dewan Komisaris untuk mengikuti pelatihan professional rutin.

Per masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengembangkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pengembangan kompetensi ini dapat berupa keikutsertaan dalam seminar, pelatihan atau menjadi pembicara dalam acara terkait dengan bidang usaha yang dijalani Perseroan.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 99-106

Halaman 126-130

  Penunjukan dan Kinerja Presiden Direktur
E.5.3 Apakah perusahaan mengungkapkan proses suksesi Presiden Direktur dan Manajemen Kunci. Proses Suksesi Direktur sebagaimana diungkapkan dalam Kebijakan Suksesi Direktur.

Kebijakan Rencana Suksesi Direktur

Halaman 141

E.5.4 Apakah Direksi/ Dewan Komisaris melaksanakan penilaian tahunan kinerja Presiden Direktur. Pada tahun 2020 XL Axiata menyelenggarakan penilaian secara mandiri (self assessment)  terhadap Dewan Komisaris dan Direksi yang  mencakup Board Effectiveness, penilaian peer-to-peer dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan Penilaian Cross Board dengan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian tersebut termasuk pemahaman atas peran, tugas dan tanggung jawab serta penilaian atas GCG Perseroan. Hasil Penilaian tersebut digunakan sebagai rekomendasi perbaikan GCG Perseroan serta sebagai salah satu dasar pertimbangan Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan untuk dapat diangkat kembali.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 112

Halaman 140

  Penilaian Dewan Komisaris/ Direksi
E.5.5 Apakah perusahaan melaksanakan penilaian kinerja tahunan untuk Direksi dan Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut.

Penilaian kinerja Dewan Komisaris di tahun buku dilaksanakan secara kolegial dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris XL Axiata atas Pengawasan selama Tahun Buku tersebut.  Sementara Penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi dilaksanakan oleh Komite Nominiasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).

Selain itu penilaian juga dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi serta melalui penilaian secara mandiri terkait Board Effectiveness.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 114

Halaman 112

Halaman 140

  Penilaian Direktur
E.5.6 Apakah perusahaan melaksanakan penilaian kinerja tahunan untuk Direksi dan Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut.

Perseroan telah melaksanakan penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi yang dilaksanakan oleh Komite Nominiasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).

Selain itu, penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris juga dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi XL Axiata yang merupakan salah satu tugas komite ini, sebagaimana dapat dilihat dalam mata acara rapat komite, termasuk melalui penilaian secara mandiri terkait Board Effectiveness.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 140

Halaman 122

  Penilaian atas Komite
E.5.7 Apakah perusahaan melaksanakan penilaian tahunan atas kinerja komite dibawah Dewan Komisaris/ Direksi serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut. Penilaian untuk Komite dibawah Dewan Komisaris dan Direksi diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 112

Halaman 141

Level 2
Item Bonus

 

No Perihal Penerapan Tahun 2020 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
(B)A Hak-hak Pemegang Saham
(B)A.1

Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahukan tentang peraturan, termasuk prosedur pemilihan, yang mengatur rapat pemegang saham umum/ 

(B)A.1.1 Apakah perusahaan mempraktikkan pemungutan suara elektronik in absentia pada rapat umum pemegang saham? XL Axiata menerapkan pemungutan suara secara elektronik selama tahun 2020 dalam RUPST tanggal 18 Mei 2020 dan RUPSLB 27 Oktober 2020.

Rapat umum pemegang saham

Halaman 89

Halaman 92

(B)B Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham
(B)B.1 Pemanggilan RUPS
(B)B.1.1

Apakah perusahaan mengeluarkan pemberitahuan RUPS (dengan agenda terperinci dan penjelasan), sebagaimana diumumkan ke Bursa, setidaknya 28 hari sebelum tanggal rapat?

Tahun 2020: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 9 April 2020 untuk RUPST pada tanggal 18 Mei 2020 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 24 April 2020.

Adapun pemberitahuan pertama terkait rencana RUPSLB dipublikasikan pada tanggal 18 September 2020 untuk RUPSLB pada tanggal 27 Oktober 2020 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 5 Oktober 2020.

Rapat umum pemegang saham

Halaman 88-89

(B)C Peran Pemangku Kepentingan
(B)C.1 Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati
(B)C.1.1 Apakah perusahaan mengadopsi kerangka kerja pelaporan yang diakui secara internasional untuk keberlanjutan (yaitu GRI, Integrated Reporting, SASB)?

Untuk tahun buku 2020, XL Axiata membuat dan menyampaikan Laporan Tahunan Terintegrasi (IAR) yang disusun berdasarkan Kerangka Pelaporan Terintegrasi Internasional yang dirilis oleh International Integrated Reporting Council (IIRC).

Laporan Tahunan 2020

-

B)D Transparansi Struktur Kepemilikan
(B)D.1 Kualitas Laporan Tahunan
(B)D.1.1 Apakah laporan keuangan tahunan yang diaudit dirilis dalam waktu 60 hari sejak akhir tahun keuangan?

Laporan keuangan tahunan XL Axiata yang diaudit dipublikasikan pada tanggal 15 Februari 2021 atau 46 hari setelah tahun keuangan berakhir.

Laporan Keuangan Tahunan

Halaman 226

(B)D.1.2 Apakah perusahaan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur? Perseroan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur di Laporan Tahunan 2020, yang terdiri dari gaji, tunjangan transportasi, tunjangan telekomunikasi, tunjangan lain-lain dan tunjangan hari raya, serta bonus.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 115

(B)E Tanggung Jawab Direksi/ Dewan Komisaris
(B)E.1 Kompetensi dan Keanekaragaman Dewan
(B)E.1.1 Apakah perusahaan memiliki setidaknya satu Direktur/Komisaris Independen perempuan?

Per tahun 2020, XL Axiata memiliki 1 (satu) orang perempuan yang merupakan Komisaris Independen, yaitu: Ibu Yasmin S. Wirjawan

Laporan Tahunan 2020

Pimpinan Kami

Halaman 27

(B)E.1.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan mengungkapkan tujuan terukur untuk menerapkan keanekaragaman Direksi/Dewan Komisaris dan melaporkan kemajuan dalam mencapai tujuannya?

Iya, persyaratan dan kualifikasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata mengacu pada POJK 33/2014 dan kebutuhan Perseroan termasuk di dalamnya keberagaman keahlian dan jumlah komposisi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata. Hal ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2020.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 107

Halaman 131

(B)E.2 Struktur Direksi/ Dewan Komisaris 
(B)E.2.1 Apakah Komite Nominasi terdiri dari direktur independen/ komisaris independen?

XL Axiata dalam hal ini tunduk pada POJK 34/2014, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

  • 1 ketua merangkap anggota yang merupakan Komisaris Independen;
  • Anggota lainnya dapat berasal dari (i) anggota Dewan Komisaris, (ii) pihak eksternal independen, dan (iii) pihak dari Perseroan yang menduduki posisi manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.

Sehubungan dengan ketentuan di atas, per tahun 2020, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen XL Axiata dan satu pihak independen di luar Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 120
(B)E.2.2 Apakah Komite Nominasi melakukan proses mengidentifikasi kualitas direktur yang selaras dengan arahan strategis perusahaan?

Tugas utama Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata mencakup analisa atas kandidat Direksi atau Dewan Komisaris yang diusulkan dalam rapat Komite atau melalui keputusan sirkular, yang sesuai dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat serta kebutuhan Perseroan. Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa dan disetujui oleh RUPS.

Hal ini juga diungkapkan dalam pengangkatan Direktur pada tahun 2020 dimana pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas Direktur yang selaras dengan kebutuhan Perseroan, termasuk arahan strategis perusahaan.

Sebagai contoh, penunjukan David Arcelus Oses di RUPST 18 Mei 2020 sejalan dengan arah strategi Perseroan mengingat pengangkatan tersebut dilakukan untuk menggantikan posisi Direktur Komersial yang sebelumnya, begitu pula dengan pengangkatan Budi Pramantika dalam RUPSLB 27 Oktober 2020 dimana yang  bersangkutan diangkat untuk menggantikan Direktur Keuangan sebelumnya.

Selanjutnya, untuk pengangkatan I Gede Darmayusa dalam RUPSLB 27 Oktober 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan beliau untuk diangkat menjadi anggota Direksi karena keahliannya di bidang teknologi yang mana kontribusinya tersebut akan membantu Perseroan untuk mencapai tujuan strategis Perseroan yang diharapkan.
 

 

Laporan Tahunan 2020

Kebijakan Nominasi

 

Halaman 107

Halaman 131

(B)E.3 Penunjukan dan Pengangkatan Kembali Direksi/Dewan Komisaris
(B)E.3.1 Apakah perusahaan menggunakan perusahaan pencarian profesional atau sumber kandidat eksternal lainnya (seperti database direktur yang dibentuk oleh direktur atau badan pemegang saham) pada saat pencarian kandidat untuk direksi / dewan komisaris?

XL Axiata memiliki Pool Talent Internal untuk mencari penerus atau kandidat pimpinan senior temasuk kandidat Direksi. Selain daripada Pool Talent Internal tersebut, XL Axiata juga berkolaborasi dengan Axiata untuk mengintegrasikan talent pool dengan Grup. Dalam hal tidak terdapat kandidat spesifik yang tersedia baik di internal maupun Axiata Pool Talent, XL Axiata dalam hal ini akan bekerjasama dengan rekruter professional untuk mencari kandidat yang sesuai.

 

Laporan Tahunan 2020

 

Halaman 75

(B)E.4 Struktur dan Komposisi Direksi/Dewan Komisaris
(B)E.4.1 Apakah direktur/komisaris independen non-eksekutif membentuk lebih dari 50% dari direksi/ dewan komisaris untuk perusahaan dengan ketua independen?

XL Axiata dalam hal ini tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dimana anggota Komisaris Independen terdiri dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris. 

Per 31 Desember 2020, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total sembilan (9) anggota Dewan Komisaris yaitu:

  1. Muliadi Rahardja
  2. Yasmin S. Wirjawan
  3. Julianto Sidarto

 

Laporan Tahunan 2020

Pimpinan Kami

 

Halaman 98

(B)E.5 Pengawasan Risiko
(B)E.5.1 Apakah Direksi/Dewan Komisaris memaparkan proses tata kelolanya terkait masalah TI seperti gangguan, keamanan dunia maya, pemulihan bencana, guna memastikan bahwa semua risiko utama diidentifikasi, dikelola, dan dilaporkan kepada Direksi/Dewan Komisaris?

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, dapat dipastikan sangat erat berkaitan dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam Pelaksanaan tugas Direksi XL Axiata turut dibantu oleh Komite Informasi Teknologi, dimana komite ini melakukan laporan berkala ke Direksi serta memberikan masukan dan rekomendasi terkait TI. 

Penyampaian laporan terkait pemaparan tata kelola TI di XL Axiata dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi.

Laporan Tahunan 2020

Jaringan

Halaman 64

Halaman 142

(B)E.6 Kinerja Direksi/Dewan Komisaris 
(B)E.6.1 Apakah perusahaan memiliki Komite Risiko yang terpisah setingkat Direksi/Dewan Komisaris?

XL Axiata memiliki 2 komite risiko:

  1. Di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Risiko dan Kepatuhan; dan
  2. Di bawah Direksi, yaitu Komite Manajemen Risiko dan Kesinambungan Bisnis.

Laporan Tahunan 2020

Komite Risiko dan Kepatuhan

Halaman 124

Halaman 146

Penalti

 

No Perihal Penerapan Tahun 2020 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2020
(P)A Hak-hak Pemegang Saham
(P)A.1 Dasar Hak-hak Pemegang Saham
(P)A.1.1 Apakah perusahaan gagal atau lalai untuk menawarkan perlakuan yang sama untuk pembelian kembali saham kepada semua pemegang saham?

XL Axiata telah memperlakukan semua pemegang saham dengan sama dan setara, tanpa ada pengecualian.

XL Axiata telah melakukan pembelian kembali saham pada tahun 2020 sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham

Hasil Pembelian Kembali Saham

Halaman 202

(P)A.2 Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusional, diizinkan untuk berkonsultasi satu sama lain tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak pemegang saham dasar mereka sebagaimana didefinisikan dalam Prinsip, dengan pengecualian untuk mencegah adanya penyalahgunaan.
(P)A.2.1

Apakah ada bukti yang membatasi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lainnya?

XL Axiata tidak mengatur mengenai adanya pembatasan bagi pemegang saham untuk saling berkomunikasi atau berkonsultasi satu dengan lainnya.
Tidak ada bukti hambatan yang menghalangi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lain.

-

-

(P)A.3 Hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan mendapatkan informasi tentang peraturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham.
(P)A.3.1 Apakah perusahaan memasukkan mata acara tambahan dan yang tidak diumumkan ke dalam pemanggilan RUPST/RUPSLB?

Pada RUPST/RUPSLB XL Axiata tahun 2020 dan 2021, tidak terdapat mata acara tambahan dan tidak terdapat mata acara yang tidak diumumkan.
XL Axiata selalu mengumumkan seluruh mata acara RUPST/RUPSLB pada saat pemanggilan, dimana mata acara rapat yang diumumkan selalu sama dengan mata acara rapat pada saat RUPS berlangsung.

-

-

(P)A.3.2 Apakah Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Ketua Komite Audit menghadiri RUPS terakhir? Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Ketua Komite Audit menghadiri RUPST terakhir.
Bukti daftar kehadiran dituangkan dalam:
  1. Ringkasan Risalah Rapat – Daftar Hadir.
  2. Akta notaris mengenai Berita Acara Rapat.
  3. Laporan Tahunan 2020.
Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB

Halaman 89

Halaman 92

(P)A.4 Struktur dan pengaturan permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas mereka harus diungkapkan.
  Apakah perusahaan tidak mengungkapkan adanya:
(P)A.4.1 Perjanjian pemegang saham?

XL Axiata tidak memiliki perjanjian pemegang saham.

-

-

(P)A.4.2 Batas pemungutan suara? XL Axiata tidak mengatur batas pemungutan suara.

-

-

(P)A.4.3 Hak suara ganda? XL Axiata tidak mengatur hak suara ganda. - -
(P)A.5 Struktur dan pengaturan permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas mereka harus diungkapkan.
(P)A.5.1 Apakah struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang ditampilkan?

XL Axiata tidak memiliki struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang.

-

-

(P)B Perlakuan yang adil ke pemegang saham
(P)B.1 Perdagangan orang dalam dan transaksi untuk diri sendiri yang dilarang.
(P)B.1.1 Apakah ada keyakinan perdagangan orang dalam yang melibatkan direksi / komisaris, manajemen dan karyawan dalam tiga tahun terakhir? Dalam 3 (tiga) tahun terakhir tidak terdapat adanya insider trading yang melibatkan Direksi/Komisaris, manajemen dan karyawan XL Axiata.

-

-
(P)B.2 Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan penyalahgunaan
(P)B.2.1 Apakah ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir?

Pengawasan atas adanya transaksi pihak terkait XL Axiata merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit. Oleh karenanya, tidak ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir.

 

Laporan Tahunan 2020

 

Halaman 119

(P)B.2.2 Apakah ada Transaksi Pihak Terkait yang dapat diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan (yaitu tidak dilakukan secara luas) untuk entitas selain anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya? XL Axiata tidak memiliki Transaksi Pihak Terkait yang diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan untuk entitas selain anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya. Hal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata dan Keterbukaan Informasi yang selalu XL Axiata lakukan. Laporan Keuangan Tahunan Halaman 226-227
(P)C. Peran Pemangku Kepentingan
(P)C.1 Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati
(P)C.1.1 Apakah ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ketenagakerjaan/konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan?

Di XL Axiata, tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ ketenagakerjaan/ konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan.

-

-

(P)C.2 Jika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola perusahaan, mereka harus memiliki akses ke informasi yang relevan, memadai, dan andal secara tepat waktu dan teratur.
((P)C.2.1 Apakah perusahaan pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material?

XL Axiata tidak pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 155

(P)D. Transparansi Struktur Kepemilikan
(P)D.1 Kualitas Laporan Tahunan
(P)D.1.1 Apakah perusahaan menerima "opini wajar" dalam laporan audit eksternalnya?

Dalam Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia), XL Axiata menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua aspek material.

Laporan Keuangan Tahunan

Halaman 226-227

(P)D.1.2 Apakah perusahaan menerima "opini merugikan" dalam laporan audit eksternalnya?
(P)D.1.3 Apakah perusahaan menerima "opini pelepasan tanggung jawab" dalam laporan audit eksternalnya?
(P)D.1.4 Apakah perusahaan dalam setahun terakhir merevisi laporan keuangannya untuk alasan selain perubahan kebijakan akuntansi? Dalam setahun terakhir XL Axiata tidak pernah merevisi laporan keuangannya untuk alasan selain perubahan kebijakan akuntansi. 
Hal ini sesuai dengan penyampaian XL Axiata melalui situs web Bursa Efek Indonesia.
 
- -
(P)E. Tanggung Jawab Direksi/ Dewan Komisaris
(P)E.1 Kompetensi dan Keanekaragaman Dewan
(P)E.1.1 Adakah bukti bahwa perusahaan tidak mematuhi aturan dan regulasi pencatatan selama setahun terakhir selain dari aturan pengungkapan?

XL Axiata tidak pernah tidak mematuhi aturan dan regulasi pencatatan selama setahun terakhir selain dari aturan pengungkapan, sehingga tidak ada bukti yang mendukung hal ini.

-

-

(P)E.1.2 Adakah contoh dimana direktur/ komisaris non-eksekutif mengundurkan diri dan mengangkat masalah terkait tata kelola? Tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata yang mengundurkan diri dan mengemukakan masalah terkait tata kelola. - -
(P)E.2 Struktur Direksi/ Dewan Komisaris 
(P)E.2.1 Apakah perusahaan memiliki direktur/ komisaris independen yang telah menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi) dalam kapasitas yang sama?

Tidak ada Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.

Laporan Tahunan 2020

Profil Dewan Komisaris

Halaman 99

  1 Jangka waktu lima tahun harus disyaratkan oleh undang-undang yang telah ada sebelum diperkenalkannya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011
(P)E.2.2 Apakah perusahaan gagal mengidentifikasi siapa saja direktur/komisaris independen? XL Axiata tidak gagal dalam mengidentifikasi siapa saja Komisaris Independen. Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.

Laporan Tahunan 2020

Profil Dewan Komisaris

Halaman 99
(P)E.2.3 Apakah perusahaan memiliki direktur independen/non-eksekutif/komisaris independen yang menjabat di lebih dari lima perusahaan terbuka? XL Axiata tidak memiliki direktur independen/non-eksekutif/komisaris independen yang menjabat di lebih dari lima perusahaan terbuka. Profil dari masing-masing anggota dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.
(P)E.3 Audit Eksternal
(P)E.3.1 Apakah ada direktur atau manajemen senior yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir)?

XL Axiata tidak memiliki direktur atau komisaris yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir).

 

 

(P)E.4 Struktur dan Komposisi Direksi/Dewan Komisaris
(P)E.4.1 Apakah Presiden Komisaris pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir?

Presiden Komisaris XL Axiata tidak pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir.

-

-

(P)E.4.2 Apakah direktur/komisaris non-eksekutif independen menerima opsi, saham kinerja, atau bonus?

Komisaris Independen XL Axiata tidak menerima opsi, saham kinerja, atau bonus. 
Hal ini sesuai dengan Ringkasan Risalah RUPST dan Risalah RUPST XL Axiata yang dipublikasikan ke situs web XL Axiata, Laporan Tahunan Integrasi, dan situs web Bursa Efek Indonesia.

Ringkasan Risalah RUPST

Laporan Tahunan 2020

Halaman 90

Halaman 115