Lompat ke isi utama
… …
ASEAN CG Scorecard

ASEAN CG Scorecard
 
Level 1
Part A: Hak Hak Pemegang Saham

 

No Perihal Penerapan Tahun 2022 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
A.1 Hak Dasar Pemegang Saham
A.1.1

Apakah perseroan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, seluruh pemegang saham diperlakukan setara dan dibayar dalam 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada RUPS untuk dividen final. Jika perusahaan telah menawarkan Scrip dividend, apakah perusahaan membayar dividen tersebut dalam waktu 60 hari?

Perseroan melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham secara adil dan tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembagian dividen tahun buku 2022, XL Axiata mengacu kepada (i) UU No. 40/2007 (UUPT); (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas; (iii) SK Direksi BEI No. Kep-00023/BEI/03-2015; (iv) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, dan ketentuan terkait lainnya untuk tata cara pembagian dividen tersebut.

  • XL Axiata mendistribusikan dividen untuk tahun buku 2022 tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi Dividen

 

Halaman 75

 

A.2 Hak Untuk Berpartisipasi dalam Keputusan Terkait Perubahan Fundamental Perusahaan
  Apakah pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi 
A.2.1

Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan?

Pemegang saham dalam hal ini memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan. XL Axiata mengacu kepada (i) Pasal 19 UUPT dan (ii) Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari saham XL Axiata dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

  • Pada tahun 2022, XL Axiata melakukan perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang peningkatan modal ditempatkan dan disetor, sehubungan dengan pelaksanaan HMETD yang dilsetujui dalam RUPSLB 10 Agustus 2022 pada mata acara kedua rapat.

Ringkasan Risalah - Hasil Keputusan RUPSLB 10 Agustus 2022:  

 

Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPSLB 10 Agustus 2022

Anggaran Dasar

 

Halaman 121-122

A.2.2 Persetujuan atas saham tambahan 

Pemegang saham terlibat dalam persetujuan atas saham tambahan. Sesuai peraturan OJK yang berlaku penambahan modal dengan atau tanpa hak memesan efek terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPS.

  • Pada tahun 2022, terdapat penambahan saham XL Axiata yang dilaksanakan sehubungan dengan penambahan modal melalui PUT III dengan HMETD yang disetujui dalam RUPSLB 10 Agustus 2022 pada mata acara kedua rapat.

 

Ringkasan Risalah - Hasil Keputusan RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPSLB 10 Agustus 2022

 

 

 

Halaman 121-122

 

A.2.3 Pengalihan seluruh atau secara substansial semua aset, yang berdampak pada penjualan perusahaan?

Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Pasal 13 Anggaran Dasar XL Axiata maka penggabungan, pembubaran maupun pengalihan Perseroan wajib disetujui oleh RUPS. 

  • Pada tahun 2022 XL Axiata tidak melaksanakan aksi korporasi tersebut.

Anggaran Dasar

Halaman 119

 

A.3 Hak untuk Berpartisipasi secara Efektif dan Memberikan Suara dalam RUPS serta Mendapat Informasi mengenai Tata Tertib RUPS, termasuk prosedur Pemungutan Suara
A.3.1 Apakah pemegang saham memiliki kesempatan yang dibuktikan dalam bentuk Mata Acara rapat untuk menyetujui remunerasi (gaji, tunjangan, tunjangan dalam bentuk barang dan lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk non-executive Direktur/Komisaris?

Berdasarkan Pasal 96 UUPT, RUPS memiliki kewenangan untuk menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

  • Pada tahun 2022, persetujuan atas remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata termasuk dalam Mata Acara Keempat RUPST tanggal 22 April 2022.
  • Pada tahun 2023, persetujuan atas remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata termasuk dalam Mata Acara Kelima RUPST tanggal 5 Mei 2023.

Ringkasan Risalah RUPST 22 April 2022

 

Ringkasan Risalah RUPST 5 Mei 2023:

Halaman 120

A.3.2 Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasikan calon anggota Direksi/Dewan Komisaris.

Perseroan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasi Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan Kebijakan Nominasi Senior Executive XL Axiata yang mengatur bahwa kandidat Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat diajukan oleh Pemegang Saham kepada Komite Nominasi dan Remunerasi dengan tidak membedakan antara Pemegang Saham mayoritas maupun minoritas.

  • Pada tahun 2022 dan 2023 tidak ada Pemegang Saham minoritas yang mengajukan kandidat Dewan Komisaris atau Direksi.

Kebijakan Nominasi

Halaman 136

Halaman 169

A.3.3 Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham untuk memilih Direksi/Dewan Komisaris secara individual?

Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar pengangkatan Dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS.

  • Pada RUPSLB 10 Agustus 2022, pemungutan suara terkait persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi XL Axiata dilaksanakan secara tertutup dimana setiap Pemegang Saham secara individual atau melalui kuasanya menyampaikan suaranya untuk kemudian dihitung oleh Notaris.
  • Pada RUPST 5 Mei 2023, pemungutan suara terkait persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi XL Axiata dilaksanakan secara tertutup dimana setiap Pemegang Saham secara individual atau melalui kuasanya menyampaikan suaranya untuk kemudian dihitung oleh Notaris.

Ringkasan Risalah RUPSLB 10 Agustus 2022

 

Ringkasan Risalah RUPST 5 Mei 2023:

 

Anggaran Dasar

 

Halaman 122-123

A.3.4 Apakah perusahaan menginformasikan prosedur pemungutan suara yang akan digunakan sebelum rapat dimulai?

XL Axiata telah mengungkapkan prosedur pemungutan suara dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang dipublikasikan di hari yang sama dengan pemanggilan RUPS.

  • Pada pelaksanaan RUPST 22 April 2022, RUPSLB 10 Agustus 2022, dan RUPST 5 Mei 2023, XL Axiata telah mempublikasikan Tata Tertib rapat dalam situs web pada hari yang sama dengan pemanggilan rapat.
  • Tata tertib Rapat dibacakan diawal Rapat oleh Sekretaris Perusahaan.

Tata Tertib dan Risalah RUPST 22 April 2022:

 

Tata Tertib dan Risalah RUPST RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Tata Tertib dan Risalah RUPST 5 Mei 2023:

Halaman 120-122

 

A.3.5 Apakah risalah RUPS terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan jawaban dicatat?

Dalam RUPS kesempatan bagi Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan diungkapkan dalam:

  1. Ringkasan Hasil RUPS.
  2. Berita Acara Rapat yang dibuat oleh Notaris.
  3. Laporan Tahunan 2022.

Dalam RUPST 5 Mei 2023 pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Ringkasan Risalah RUPST 5 Mei 2023:

 

Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 5 Mei 2023:

 

Halaman 121-122

A.3.6 Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara yang men-cakup suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap agenda RUPS?

XL Axiata pengungkapkan hasil pemungutan suara yang mencakup suara setuju, suara tidak setuju, abstain dan total suara setuju di catat dalam:

  1. Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPST 5 Mei 2023
  2. Akta Notaris mengenai Berita Acara Rapat
Kedua dokumen tersebut dipublikasikan di dalam situs web Perseroan.

Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPST 5 Mei 2023:

 

Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 5 Mei 2023:

 

Halaman 121-122

A.3.7 Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menghadiri RUPS terbaru?

Daftar Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dituangkan dalam:

  1. Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPST 5 Mei 2023
  2. Akta notaris mengenai Berita Acara Rapat.
  3. Laporan Tahunan 2022.

Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPST 5 Mei 2023:

 

Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 5 Mei 2023:

 

Halaman 121

A.3.8 Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan Komisaris/Direksi termasuk CEO (jika dia bukan anggota Dewan Komisaris/Direksi) untuk menghadiri RUPS terkini?

XL Axiata mengungkapkan informasi kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris dalam RUPS sebagaimana diungkapkan dalam website Perusahaan dan Laporan Tahunan 2022.

  • Di tahun 2022, RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diungkapkan dalam website Perusahaan dan Laporan Tahunan 2022.
  • Di tahun 2023, RUPST dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diungkapkan dalam website Perusahaan dan Ringkasan Risalah RUPST 5 Mei 2023.

Ringkasan Risalah - Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPST April 2022:

 

Ringkasan Risalah - Daftar Hadir Manajemen RUPST 5 Mei 2023:

 

Halaman 121

A.3.9 Apakah Perseroan memperbolehkan pemungutan suara bagi yang tidak hadir?

XL Axiata tunduk kepada POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan Pasal 11 Anggaran Dasar, dalam pemungutan suara maka suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemungutan suara oleh Pemegang Saham yang tidak hadir tidak dapat dilaksanakan kecuali apabila diwakilkan. Apabila pemegang saham telah memberikan suaranya secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan, maka sesuai POJK 16/2020, pemegang saham tersebut dianggap sah menghadiri RUPS

  • Pemungutan suara dalam RUPST 22 April 2022 dan RUPSLB 10 Agustus 2022 dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham secara elektronik.
  • Pemungutan suara dalam RUPST 5 Mei 2023 dilaksanakan oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham secara elektronik.
Hal ini juga telah diatur dalam Tata Tertib Rapat

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 22 April 2022:

 

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 5 Mei 2023:

 

Anggaran Dasar

 

Halaman 120-122

 

A.3.10 Apakah perusahaan menggunakan metode pemungutan suara dengan jejak pendapat (sebagai lawan dengan cara mengacungkan tangan) dalam pengambilan keputusan pada RUPS terkini?

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Tata Tertib RUPS, pada RUPST 22 April 2022, RUPSLB 10 Agustus 2022, dan RUPST 5 Mei 2023 suara dari Pemegang Saham yang ikut dalam pemungutan suara dikumpulkan dan dihitung oleh Biro Administrasi Efek di hadapan Notaris.

 

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 22 April 2022:

 

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Tata Tertib dan Risalah Rapat RUPST 5 Mei 2023:

 

Anggaran Dasar

 

Halaman 120

A.3.11. Apakah Perusahaan mengungkapkan tentang penunjukkan pihak independen untuk menghitung dan/atau validasi Suara 

Perusahaan telah menerapkan penggunaan e-Proxy dan e-Voting melalui aplikasi eASY.KSEI milik KSEI untuk setiap pelaksanaan RUPS.

Untuk perhitungan dan/atau validasi Suara, Perusahaan telah menunjuk 2 (dua) pihak, yaitu:

  1. Notaris sebagai pejabat pembuat akta yang menyaksikan dan mendengar langsung berjalannya RUPS; dan
  2. Biro Administrasi Efek sebagai pihak yang menghitung dan validasi hasil pemungutan suara,

informasi tersebut di atas telah diungkapkan di Tata Tertib RUPS dan tercantum dalam Akta Berita Acara RUPS yang terdapat pada situs web Perseroan.

Tata Tertib RUPSLB 10 Agustus 2022:

Tata Tertib RUPST 5 Mei 2023:

 

Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 22 April 2022 dan RUPSLB10 Agustus 2022:

 

Risalah Rapat (Akta Notaris) RUPST 5 Mei 2023:

Halaman 120-121

A.3.12 Apakah perusahaan mengumumkan kepada publik pada hari kerja berikutnya terkait hasil pemungutan suara untuk semua keputusan rapat dalam RUPS/RUPSLB terkini?

Perseroan tunduk kepada Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait pengumuman hasil keputusan RUPS.  Pengumuman hasil RUPS tersebut juga mencakup hasil pemungutan suara.

  • Pada RUPST 22 April 2022, RUPSLB 10 Agustus 2022, RUPST 5 Mei 2023 dan Perseroan mengumumkan hasil pemungutan suara kepada publik 1 (satu) hari kerja setelah RUPS dilaksanakan melalui:
  1. Situs web XL Axiata;
  2. Situs IDXNet dan SPE OJK; dan
  3. eASY.KSEI

Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPST 22 April 2022:

 

Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Rekapitulasi dan Risalah Rapat RUPST 5 Mei 2023:

N/A

A.3.13 Apakah perusahaan melaksanakan pemanggilan selambat-lambatnya 21 hari sebelum RUPST dan RUPSLB?

Perseroan tunduk pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 terkait dengan pemanggilan RUPS.

  • Pemanggilan RUPST 22 April 2022 dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022,
  • Pemanggilan RUPSLB 10 Agustus 2022 dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2022,
  • Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023 dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023.

Yang mana ketiga pemanggilan tersebut dilaksanakan 21 hari sebelum pelakasanaan RUPS.

Pemanggilan RUPST 22 April 2022 dan RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023:

Halaman 120-121

A.3.14 Apakah perusahaan memberikan alasan dan penjelasan untuk setiap hal dalam mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemberitahunan RUPS dan/atau pernyataan yang menyertainya.

XL Axiata menyediakan penjelasan untuk setiap mata acara RUPS pada saat pemanggilan RUPS. Perseroan tunduk kepada Pasal 17 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat (7) Anggaran Dasar dimana Perseroan wajib menyebutkan Mata Acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut pada saat pemanggilan rapat.

  • Pemanggilan RUPST 22 April 2022 dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022;
  • Pemanggilan RUPSLB 10 Agustus 2022 dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2022,
Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023 dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023.

Pemanggilan RUPST 22 April 2022 dan RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023:

 

Anggaran Dasar

Halaman 120-121

A.3.15 Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengusulkan agenda dalam RUPS?

XL Axiata tunduk kepada Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar, dimana Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Informasi terkait hak pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat terdapat dalam:

  • Pengumuman RUPST 22 April 2022 tanggal 16 Maret 2022,
  • Pengumuman RUPSLB 10 Agustus 2022 tanggal 4 Juli 2022.
  • Pengumuman RUPST 5 Mei 2023 dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2023.

Pemanggilan RUPST 22 April 2022 dan RUPSLB 10 Agustus 2022:

 

Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023:

 

Anggaran Dasar

 

Halaman 120-121

A.4

Pasar Dapat Mengawasi Perusahaan secara Efisien dan Transparan.

Markets for Corporate Control Should Be Allowed to Function in An Efficient and Transparent Manner.
A.4.1 Dalam hal penggabungan usaha atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah Direksi atau Dewan Komisaris menunjuk pihak independent untuk mengevaluasi kewajaran transaksi.

Perseroan tunduk kepada UUPT dan peraturan pasar modal yang berlaku terkait penggabungan usaha atau pengambilalihan.

  • Terdapat Pengambilalihan Saham PT Hipernet Indodata oleh Perseroan

Keterbukaan Informasi

-
A.5

Pelaksanaan Hak Kepemilikan Saham oleh Pemegang Saham Termasuk Institusi Investor wajib terfasilitasi.

The exercise of ownership rights by all shareholders, including institutional investors, should be facilitated.
A.5.1 Apakah perusahaan mengungkapkan cara untuk mendorong pemegang saham untuk terlibat dengan perusahaan di luar RUPS?

XL Axiata memiliki Kebijakan Komunikasi Terintegrasi yang mengatur tentang Komunikasi dengan Pemegang Saham dan Investor.

Di dalam Laporan Tahunan 2022, Perseroan juga mendorong pemegang saham untuk terlibat dengan Perseroan dengan memberikan akses informasi, kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau meminta data melalui Hubungan Investor atau Sekretaris Perusahaan, kecuali pertanyaan atau data yang merupakan informasi rahasia.

Kebijakan Komunikasi Terintegrasi

 

Hubungi Kami

Halaman 197, 252, 296

Part B: Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham
No Perihal Penerapan Tahun 2022 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
B.1 Saham dan Hak Mengeluarkan Suara
B.1.1

Apakah saham biasa perusahaan memiliki suara yaitu satu suara per satu suara

XL Axiata tunduk pada Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar, bahwa setiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan satu suara.

  • Diungkapkan kepada Pemegang Saham dalam Tata Tertib RUPS.

Tata Tertib RUPS 2022

 

Tata Tertib RUPS 2023:

 

Anggaran Dasar

 

Halaman 120-122

 

B.1.2 Apakah perusahaan mempubli-kasikan hak suara yang melekat pada kelas saham (misalnya melalui situs web perusahaan atau laporan atau bursa efek atau situs web regulator)? XL Axiata tunduk pada Pasal 5 Anggaran Dasar, dimana XL Axiata hanya mengakui 1 (satu) jenis saham yang melekat pada perorangan atau badan hukum sebagai pemilik atas 1 (satu) lembar saham, yaitu saham biasa.

Anggaran Dasar

Halaman 120-122

B.2 Pemanggilan RUPS/ Notice of AGM 
B.2.1

Apakah setiap keputusan pada RUPS terkini hanya untuk satu hal per keputusan. Contohnya tidak ada satu keputusan untuk beberapa hal?

XL Axiata menerapkan untuk setiap keputusan RUPS hanya untuk satu perihal saja atau satu mata acara rapat saja.

Rapat Umum Pemegang Saham 2022:

 

 

Rapat Umum Pemegang Saham 2023:

 

Halaman 120-122

B.2.2 Apakah pemanggilan RUPS terakhir diterjemahkan ke bahasa Inggris dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan versi Bahasa (Indonesia)?

Pemanggilan RUPS Perseroan tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dimana dipublikasikan di hari yang sama, XL Axiata tunduk pada Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 10 ayat 17 Anggaran Dasar, bahwa pemanggilan RUPS dapat juga diakses melalui situs web XL Axiata yang tersaji dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 

  • Pemanggilan RUPST 22 April 2022 dipublikasikan di situs web pada hari/tanggal yang sama: 31 Maret 2022,
  • Pemanggilan RUPSLB 10 Agustus 2022 dipublikasikan di situs web pada hari/tanggal yang sama: 19 Juli 2022,
  • Pemanggilan RUPST 5 Mei 2023 dipublikasikan di situs web pada hari/tanggal yang sama: 6 April 2023.

 

Rapat Umum Pemegang Saham 2022:

 

Rapat Umum Pemegang Saham 2023:

 

Anggaran Dasar

 

 

 

Halaman 120

 

B.2.3 Apakah terdapat informasi profil Direktur/Komisaris (seperti umur, kualifikasi pendidikan, tanggal penunjukan, pengalaman dan jabatan di perusahaan terbuka lainnya) dalam penunjukan/penunjukan kembali?

Profil Direksi dan Dewan Komisaris yang akan ditunjuk atau ditunjuk kembali diungkapkan dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 18 ayat 4 POJK 15/2020, dimana daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat diumumkan di situs web Perseroan pada saat pemanggilan RUPS.

  • Bahan rapat untuk mata acara ke-3 RUPSLB 10 Agustus 2022 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPSLB: 19 Juli 2022
  • Bahan rapat untuk mata acara ke-6 RUPST 5 Mei 2023 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPST: 6 April 2023.

Mata Acara ke-3 RUPSLB 2022:

 

Mata Acara ke-6 RUPST 2023:

Halaman. 122-123

 

B.2.4 Apakah auditor yang akan diangkat/diangkat kembali diidentifi-kasikan secara jelas?

Penunjukan dan penujukan kembali auditor Perseroan di identifikasikan secara jelas di dalam bahan mata acara RUPS. XL Axiata tunduk pada Pasal 13 ayat 1 POJK 13/2017, bahwa penunjukan auditor wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris.

 

  • Profil auditor (akuntan publik dan kantor akuntan publik) yang dimintakan persetujuan RUPS diungkapkan di situs web Perseroan pada saat Pemanggilan RUPST 31 Maret 2022.
  • Profil auditor (akuntan publik dan kantor akuntan publik) yang dimintakan persetujuan RUPS diungkapkan di situs web Perseroan pada saat Pemanggilan RUPST 6 April 2023.

Mata Acara ke-3 RUPST 2022:

 

Mata Acara ke-3 RUPST 2023:

Halaman 120

B.2.5 Apakah dokumen surat kuasa dapat diakses secara mudah?

XL Axiata tunduk pada Pasal 23 ayat 1 POJK 15/2020, guna mengakomodir kehadiran pemegang saham yang diwakilkan, XL Axiata telah menyediakan Surat Kuasa Menghadiri Rapat di situs web pada hari/tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPS. Sesuai dengan Pasal 27 POJK 15/2020, XL Axiata juga memberikan alternatif pemberian kuasa secara elektronik kepada pemegang saham melalui sistem eASY.KSEI.

 

  • Surat Kuasa Menghadiri RUPST 22 April 2022 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPST: 31 Maret 2022,
  • Surat Kuasa Menghadiri RUPSLB 10 Agustus 2022 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPSLB: 19 Juli 2022.
  • Surat Kuasa Menghadiri RUPST 5 Mei 2023 dipublikasikan di situs web pada tanggal yang sama dengan pemanggilan RUPST: 6 April 2023.

Surat Kuasa Menghadiri Rapat 2022:

 

 

Surat Kuasa Menghadiri Rapat 2023:

Halaman 120

B.3 Perdagangan oleh Orang Dalam dan yang tidak sesuai peraturan harus dilarang / Insider trading and abusive self-dealing should be prohibited 
B.3.1 Apakah perusahaan memiliki Kebijakan dan/atau mengatur larangan bagi Direktur/Komisaris maupun karyawannya untuk memanfaatkan informasi yang belum tersedia di publik?

XL Axiata memiliki kebijakan yang dengan tegas melarang adanya perdagangan oleh orang dalam bentuk pelarangan bagi karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk memberikan informasi material kepada publik dalam periode Blackout maupun pelarangan dalam menyebarkan informasi data XL Axiata yang bersifat rahasia maupun informasi yang menggambarkan kondisi XL Axiata dimasa mendatang termasuk didalamnya prospek usaha atau strategi XL Axiata.

 

  • XL Axiata mengatur lebih lanjut dalam Kebijakan Blackout dan Kebijakan Komunikasi Terintegrasi Perseroan yang diungkapkan dalam situs web.

Kebijakan Blackout dan Kebijakan Komunikasi Terintegrasi

Halaman. 218

B.3.2 Apakah Direktur/ Komisaris perusahaan diwajibkan melaporkan transaksinya atas saham perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja?

Direksi dan/atau Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan transaksi mereka pada saham Perseroan. XL Axiata tunduk pada Pasal 3 ayat 2 POJK 11/2017, dimana setiap perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya kepemilikan/setiap perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka atau paling lambat 5 (lima) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan Terbuka apabila pelaporan dilaksanakan melalui Kuasa yang ditunjuk.

 

XL Axiata mengatur lebih lanjut dalam Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang diungkapkan dalam situs web.

  • Pada tahun 2022 & 2023, terdapat laporan dari Direksi atas transaksi saham Perseroan yang juga dipublikasikan dalam situs web Perseroan

Kebijakan Kepemilikan Saham dan Dewan Komisaris

 

KI Kepemilikan Saham Tertentu 2022

 

KI Kepemilikan Saham Tertentu 2023:

Halaman 178

B.4 Transaksi dengan pihak terkait oleh Direksi dan Senior Manajemen/ Related party transactions by directors and key executives
B.4.1 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan para Direktur/Komisaris untuk menginfor-masikan kepentingan mereka atas suatu transaksi dan benturan kepentingan lainnya?

XL Axiata memiliki kebijakan dalam bentuk Board Manual, yang mewajibkan seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris.  Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan tidak dapat ikut serta dalam rapat.

 

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar

Board Manual dan Kode Etik

 

Anggaran Dasar

Halaman 194

B.4.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan Komite dari Direktur/Komisaris Independen untuk mereview transaksi material dengan pihak terkait, untuk menentukan apakah transaksi tersebut untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham?

XL Axiata memiliki beberapa kebijakan yang mengatur mengenai Transaksi Pihak Terkait, antara lain terdapat pada:

  • Piagam Komite Audit;
  • Board Manual; dan
  • Anggaran Dasar

dimana Komite Audit berperan dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan related party transaction, termasuk untuk melaporkannya kepada Dewan Komisaris.

Dan Dewan Komisaris dalam hal ini melakukan kajian dan keputusan atas transaksi Perseroan berdasarkan jenis dan nilai transaksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.

Piagam Komite Audit
 

Board Manual dan Kode Etik
 

Anggaran Dasar

Halaman 146

B.4.3 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi mata acara rapat dimana mereka memiliki kepentingan?

Kebijakan dimaksud diatur dalam Pasal 16 ayat (17) dan Pasal 19 ayat (18) Anggaran Dasar dan Board Manual.

Dalam Board Manual XL Axiata, seluruh benturan kepentingan dari setiap transaksi atau Aksi Korporasi harus dinyatakan dalam rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi maupun Rapat Gabungan Direksi dan Dewan Komisaris.  Anggota Dewan Komisaris maupun Direksi yang bersangkutan atau memiliki kepentingan tidak dapat ikut serta dalam rapat.

Anggaran Dasar
 

Board Manual dan Kode Etik

Halaman 194

B.4.4 Apakah perusahaan memiliki kebijakan mengenai pinjaman kepada Direksi/Dewan Komisaris baik larangan atau memastikan bahwa mereka diberlakukan dengan dasar yang wajar dan lazim dengan harga pasar?

Merujuk pada Kebijakan Remunerasi Senior Executive yang berlaku di XL Axiata, maka XL Axiata melarang adanya pinjaman kepada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi

Halaman 178

B.5 Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan yang tidak sesuai peraturan / Protecting minority shareholders from abusive actions
B.5.1 Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm’s length? XL Axiata telah mengungkapkan pihak-pihak terkait sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dalam Laporan Keuangan Tahunan 2022 Perseroan. Di dalam Laporan Keuangan Tahunan disebutkan bahwa setiap transaksi dengan pihak berelasi harus dibuat dalam syarat dan kondisi yang sama dengan pihak ketiga, yang mana antara lain dilakukan secara wajar dan dengan prinsip arm’s length.

Laporan Keuangan Tahunan

 

Halaman 76

Halaman 298 (Halaman Terakhir)

 

B.5.2 Dalam hal terdapat transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, apakah keputusan diambil oleh pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan?

XL Axiata tunduk pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dimana transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh para Pemegang Saham Independen di dalam RUPS.

  • Di tahun 2022 & 2023, tidak terdapat transaksi dengan Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 120

Part C: Peran Pemangku Kepentingan
No Perihal Penerapan Tahun 2022 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
C.1 Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati
  Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktek-praktek mengenai:
C.1.1

Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan pelanggan?

XL Axiata tunduk pada UU No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 mengenai Telekomunikasi, XL Axiata berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, antara lain, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, hak supaya keluhan mereka didengar dan perselisihan diselesaikan, dan hak untuk mendapatkan pelayanan baik dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Perlindungan Konsumen tercakup dalam bagian Tata Cara Prosedur Peluncuran Produk Layanan dimana sosialisasi khususnya kepada customer service dan sales diberikan informasi yang memadai terhadap produk tersebut untuk dapat di teruskan kepada konsumen.

  • XL Axiata membangun pusat pemantauan kualitas layanan Customer Experience & Service Operation Center (CE & SOC) untuk empat lini operasi: Jaringan Telco, IT Infrastructure, IT Apps, dan Billing. XL Axiata menjadikan CE & SOC itu sebagai sarana utama dalam memantau dinamika layanan terkait semakin berkembangnya layanan data dan bisnis.
  • XL Axiata menyediakan Pusat Layanan Pelanggan (call center)
  • XL Axiata melakukan survey kepuasan pelanggan
  • XL Axiata menyiapkan Layanan konsumen terpadu yang selalu siap sedia.

XL Center

 

 

Laporan Tahunan 2022

 

Laporan Keberlanjutan

 

Halaman. 242

 

C.1.2 Prosedur pemilihan pemasok/ kontraktor? XL Axiata memiliki Kebijakan Pengadaan yang mengatur tentang seleksi pemasok atau vendor serta aplikasi Manajemen vendor dalam rangka memastikan legalitas hukum pemasoknya.

Ringkasan Kebijakan Pengadaan

Halaman 218

C.1.3 Usaha perusahaan untuk memastikan bahwa rantai usahanya (value chain) ramah lingkungan atau konsisten dengan mempromosikan pem-bangunan berkelanjutan?

XL Axiata memiliki Komitmen Keberlanjutan, dimana ekosistem usaha dan pencapaian kinerja tidak akan berjalan tanpa ada hubungan timbal balik positif dengan masyarakat umum dan pemangku kebijakan. Sebagai perusahaan telekomunikasi terkemuka, XL Axiata menyadari tanggung jawabnya sosialnya kepada publik dan mewujudkan hal ini melalui berbagai program keberlanjutan.

Informasi ini juga telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.

Pilar Keberlanjutan:

 

Laporan Keberlanjutan

 

Halaman. 52

Halaman 224

 

C.1.4 Usaha perusahaan untuk berinteraksi dengan komunitas-komunitas dimana perusahaan beroperasi?

XL Axiata mengungkapkan informasi ini melalui Laporan Tahunan 2022.

Melalui strategi keberlanjutan XL Axiata dalam 4 pilar, Building Prosperity, Nurturing People, Process Excellence dan Planet & Society, XL Axiata telah melaksanakan beberapa aktivitas untuk berinteraksi dengan komunitas, diantaranya sebagai berikut: 

 

  • XL Future Leaders: XL Axiata memberikan kontribusi dalam pengembangan para pemimpin muda Indonesia, dan meningkatkan kompetensi internal mereka
  • Gerakan Donasi Kuota: XL Axiata berkontribusi memberikan penyediaan fasilitas akses internet untuk para pelajar di berbagai daerah.
  • Untuk meningkatkan nilai manfaat bagi kaum perempuan Indonesia, XL Axiata memiliki Sisternet yang menjalin Kerjasama dengan berbagai komunitas dan organisasi perempuan serta pegiat social di berbagai daerah
  • Pengelolaan Lingkungan: Meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan potensi lokal dengan penjangkauan sosial untuk mengelola dampak lingkungan.

Pilar Keberlanjutan:

 

Laporan Keberlanjutan

 

Halaman. 52

 

Halaman 224

 

C.1.5 Program dan prosedur anti korupsi perusahaan? XL Axiata memiliki program dan prosedur anti korupsi perusahaan yang diatur dalam Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi yang juga telah dipublikasikan dalam situs web Perseroan.

XL Axiata ABAC Policy Statement

 

Kebijakan Anti Penyuapan dan Anti Korupsi XL Axiata

Halaman 212

C.1.6 Bagaimana hak-hak kreditur terlin-dungi? Usaha Perseroan tidak bergerak dalam bidang pinjam meminjam. Namun, XL Axiata dalam memenuhi hak-hak kreditur tunduk pada ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur secara rinci tercakup di dalam Perjanjian Kredit yang dibuat antara Bank sebagai Kreditur dengan XL Axiata sebagai Debitur.

Laporan Tahunan 2022

 

Anggaran Dasar

Halaman 218

C.1.7 Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian terpisah yang menguraikan tentang usaha-usaha
perusahaan atas isu-isu terkait lingkungan/ekonomi dan sosial?

XL Axiata merancang sebuah peta perjalanan untuk mewujudkan perusahaan ini menjadi sebuah perusahaan berkelanjutan di bawah empat pilar keberlanjutan yaitu Building Prosperity, Nurturing People, Process Excellence dan Planet & Society. XL Axiata dalam hal ini juga memiliki laporan yang terpisah yang menginformasikan tentang isu-isu social, ekonomi dan lingkungan sebagaimana di deskripsikan dalam Laporan Keberlanjutan.

Laporan Keberlanjutan

 

Halaman 52

Halaman 224

 

C.2 Dalam hal kepentingan para pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, maka pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapat ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka.
C.2.1

Apakah perusahaan menyediakan kontak detil melalui situs web atau Laporan Tahunan perusahaan, sehingga para pemangku kepentingan (seperti nasabah, pemasok, masyarakat, dst) dapat menyampaikan masalah dan/atau keluhan atas kemungkinan pelanggaran hak mereka?

Detil kontak dimaksud dapat ditemukan di situs web dan laporan tahunan XL Axiata. 

Di setiap Landing Page Situs Web

Hubungi Kami

Halaman 252

C.3 Mekanisme bagi partisipasi karyawan harus dapat dikembangkan 
C.3.1 Apakah perusahaan secara tegas mengungkapkan kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek untuk kesehatan, keamanan dan kesejahteraan karyawannya? XL Axiata mengatur penerapan kesehatan, keamanan dan kesejahteraan karyawannya dalam Kode Etik Karyawan dan Kebijakan Kesejahteraan, Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) XL Axiata.

Laporan Keberlanjutan

 

Halaman 104

 

Halaman 233

 

C.3.2 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktek-praktek mengenai program pelatihan dan pengembangan karyawannya?

Selama tahun 2022, Perseroan telah menginvestasikan lebih kurang Rp 5 Miliar untuk pelatihan dan Pengembangan karyawan. Program pelatihan dan pengembangan Human Capital dirancang untuk memastikan karyawan memiliki kompetensi dan talenta yang dibangun dengan etos modern, tangkas, dan digital. Hal tersebut diperlukan untuk menumbuhkembangkan bisnis Perseroan saat ini dan masa mendatang.

 

pada tahun 2022 terdapat sepuluh bidang kompetensi utama yang menjadi fokus kegiatan pendidikan dan pengembangan Perseroan. Pelatihan untuk bidang-bidang ini dilaksanakan melalui sesi daring, Electronic Learning Management System (e-LMS), dan aplikasi lainnya.

Bekerja di XL Axiata

Halaman 103

C.3.3 Apakah perusahaan memiliki kebijakan kompensasi/penghargaan berdasarkan kinerja perusahaan melampaui ukuran keuangan jangka pendek?

Perseroan memiliki kebijakan mengenai remunerasi. Salah satu kebijakan yang dimiliki XL Axiata yang mengatur mengenai kompensasi/penghargaan bagi Senior Manajemen adalah Kebijakan Remunerasi.

Selain itu, XL Axiata memiliki program Insentif Jangka Panjang yang merupakan program kepemilikan saham bagi karyawan/manajemen.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi

Halaman 104 & 144

C.4 Para pemangku kepentingan termasuk karyawan secara individu maupun perwakilan mereka, harus dapat dengan bebas mengkomunikasikan kekhawatiran mengenai praktek-praktek ilegal atau tidak etis kepada Direksi dan hak-hak mereka tidak dikompromikan karena melakukan hal tersebut.
C.4.1 Apakah perusahaan memiliki kebijakan whistle blowing yang memuat prosedur pengaduan oleh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan perilaku ilegal dan tidak etis serta memberikan rincian kontak melalui situs web atau laporan tahunan perusahaan?

XL Axiata telah memiliki Kebijakan Whistleblowing yang memuat prosedur pengaduan oleh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan perilaku ilegal dan tidak etis melalui saluran SPEAK UP.

Kebijakan Whistleblowing

 

Sistem Whistleblowing

Halaman 211

C.4.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan yang mengungkapkan perilaku ilegal atau tidak etis dari pembalasan?

Perlindungan atas Whistleblower tercakup dalam Kebijakan Whistleblowing mencakup antara lain Identitas Pelapor; Kerahasiaan isi laporan; dan Ancaman, intimidasi atau perlakuan lain yang membahayakan yang dilakukan oleh terlapor.

Kebijakan Whistleblowing

Halaman 211

Part D: Pengungkapan dan Transparansi

 

No Perihal Penerapan Tahun 2022 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
D.1 Transparansi Struktur Kepemilikan
D.1.1

Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih?

Informasi kepemilikan saham XL Axiata yang mengungkapkan identitas beneficial owners dengan kepemilikan saham 5% atau lebih dapat ditemukan di Struktur Grup & Kepemilikan atau di Detail Pemegang Saham.

Struktur Grup & Kepemilikan

Halaman 283

 

D.1.2 Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas?

XL Axiata telah mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas.

Struktur Grup & Kepemilikan

Halaman 283

D.1.3 Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, baik langsung dan tidak langsung?

Melalui Laporan Bulanan Registrasi Efek, XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris (langsung/tidak langsung) di Situs Web Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga mengungkapkan kepemilikan saham tersebut dalam Laporan Tahunan 2022

Laporan Tahunan 2022

Halaman 278

D.1.4 Apakah perusahaan mengungkap-kan kepemilikan saham oleh manajemen senior, baik langsung/tidak langsung?

XL Axiata mengungkapkan kepemilikan saham oleh manajemen senior baik langsung maupun tidak langsung yang terdapat dalam Laporan Tahunan 2022.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 278

D.1.5 Apakah perusahaan mengungkapkan detil perusahaan induk, anak perusahaan, asosiasi, perusahaan patungan (joint ventures) dan special purpose enterprises? XL Axiata mengungkapkan detil perusahaan induk dan anak perusahaan.

Struktur Grup & Kepemilikan

 

Halaman 283

Halaman 284

 

D.2 Kualitas Laporan Tahunan
  Apakah Laporan Tahunan perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut ini:
D.2.1

Tujuan Perusahaan

XL Axiata memiliki Misi dan Tujuan perusahaan dan Aktivitas Bisnis yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.

Tujuan, Visi dan Nilai Inti

 

Laporan Tahunan 2022

Halaman 17

D.2.2 Indikator Kinerja Keuangan
  • Kinerja Keuangan XL Axiata selama kurun waktu 5 (lima) tahun tersedia di situs web.
  • Kinerja Keuangan XL Axiata per tahun tersedia di laporan tahunan.

Ikhtisar Keuangan 5 Tahun

 

Halaman 63

Halaman 298 (terakhir)

 

D.2.3 Indikator Kinerja Non-Keuangan 

Indikator Kinerja Non Keuangan dapat mengacu kepada:

  1. Pengembangan Sumber Daya Manusia: halaman 102 Laporan Tahunan 2022,
  2. Pengembangangan Teknologi dan Jaringan: halaman 96 Laporan Tahunan 2022.
  3. Tata Kelola Perusahaan yang termasuk di dalamnya Manajemen Risiko: halaman 112 Laporan Tahunan 2022.
  4. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: halaman 233 Laporan Tahunan 2022.

Laporan Tahunan 2022

 

Laporan Berkelanjutan

 

Halaman 102-108

 

Halaman 96-101

 

Halaman 112

 

Halaman 233-241

 

D.2.4 Kebijakan Dividen

Kebijakan Dividen XL Axiata pada saat ini adalah yang sebagaimana disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris No.1/11 tanggal 28 Januari 2011 dan diinformasikan kepada Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 14 April 2011. Kebijakan Dividen diungkapkan dalam situs web Perseroan dan Laporan Tahunan 2022.

Ringkasan Kebijakan Dividen

Halaman 75

D.2.5 Biografi (minimum umur, kualifikasi pendidikan, tanggal pengangkatan pertama kali, pengalaman yang relevan dan jabatan di perusahaan terbuka lainnya) dari seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Biografi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata dapat ditemukan di Situs web XL Axiata dan Laporan Tahunan 2022.

Pimpinan Kami

 

Halaman 126-133 

Halaman 162-167

D.2.6 Rincian kehadiran dari masing-masing Direktur/Komisaris dalam rapat yang diadakan.

Kehadiran masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Direksi dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan 2022.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 138-141

Halaman 171-176

 

D.2.7 Total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan 2022.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 145

  Pernyataan Konfirmasi Tata Kelola
D.2.8 Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan yang mengkonfirmasikan kepatuhan perusahaan terhadap tata kelola perusahaan dan jika terdapat pelanggaran, telah terindentifikasi dan dijelaskan alasan untuk setiap masalah?

Pada Laporan Tahunan telah memuat pernyataan Dewan Komisaris atas penerapan tata Kelola Perusahaan yang baik.

 

Pada bagian GCG pada Laporan Tahunan, juga telah dimuat pemenuhan kepatuhan terhadap implementasi tata kelola Perusahaan dan pada tahun 2022 tidak terdapat pelanggaran terhadap kepatuhan tata Kelola perusahaan.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 28-29

Halaman 213 - 220

D.3 Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Terkait
D.3.1 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material?

Perseroan tunduk pada POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan mengatur mengenai perihal ini.

 

Pengungkapan atas kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material juga terdapat pada Board Manual dan Piagam Komite Audit

Anggaran Dasar

 

Board Manual

 

Piagam Komite Audit

Halaman 194

D.3.2 Apakah perusahaan mengungkapkan nama, hubungan, sifat, dan nilai untuk setiap transaksi dengan pihak terkait material?

Perseroan tunduk pada Peraturan POJK 42/2020. Pengungkapan sebagaimana dimaksud terdapat dalam Laporan Keuangan Perseroan

Laporan Keuangan Tahunan 2022

 

Halaman 75

Halaman 298 (terakhir)

 

D.4 Direktur dan Komisaris melakukan transaksi saham perusahaan
D.4.1 Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam?

XL Axiata memililki Kebijakan yang mengatur mengenai perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam yang terdapat pada kebijakan Blackout. Kebijakan ini juga telah diungkapkan dalam situs web Perseroan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, yang dimaksud dengan Orang Dalam diantaranya adalah Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dalam hal ini, apabila terdapat transaksi saham yang dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris, XL Axiata akan mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan dalam POJK 11/2017 dan Kebijakan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris yang dimiliki oleh Perseroan.

Di tahun 2022, Perseroan mengungkapkan perdagangan saham yang dilakukan oleh anggota Direksi melalui website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan. Perdagangan saham tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Blackout

Kebijakan Kepemilikan Saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris

KI Kepemilikan Saham Tertentu

Halaman 194

D.5 Auditor Eksternal dan Laporan Auditor
  Jika perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang sama untuk jasa audit dan jasa non-audit
D.5.1 Apakah biaya audit dan non-audit diungkapkan?

Biaya audit diungkapkan berdasarkan atas kesepakatan antara Perseroan dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Biaya atas audit tahun buku 2022 dan biaya non-audit telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 286

D.5.2 Apakah biaya Non-Audit melebihi biaya audit?

Pada tahun 2022, terdapat jasa non-audit yang dilaksanakan oleh Akuntan Publik yang juga melaksanakan jasa audit untuk XL Axiata. Nilainya tidak melebihi biaya jasa audit.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 286

D.6 Media Komunikasi 
  Apakah perusahaan menggunakan jenis komunikasi berikut?
D.6.1 Laporan Triwulan

XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.

Laporan Keuangan Triwulanan

Halaman 195

D.6.2 Situs Web perusahaan

XL Axiata memiliki situs web resmi yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.

Web XL Axiata

Halaman 296-297

D.6.3 Analyst’s briefing  XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan

Materi Analyst briefing

Halaman 197
D.6.4 Rapat Media/ Konfrensi Press Perseroan secara proaktif menyediakan berita-berita terbaru terkait kegiatan Perusahaan dalam bentuk Siaran Pers.

Jelajahi Berita dan Siaran Pers

Halaman 253-269

D.7 Jadwal Publikasi Laporan Tahunan/Laporan Keuangan 
D.7.1 Apakah laporan keuangan tahunan yang diaudit dikeluarkan dalam 120 hari dari akhir tahun buku?

Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata rilis pada tanggal 20 Februari 2023 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan. 

Laporan Keuangan Tahunan

Halaman 298 (terakhir)

D.7.2 Apakah laporan tahunan dikeluarkan dalam 120 hari dari akhir tahun buku?

Laporan Tahunan 2022 XL Axiata rilis pada tanggal 6 April 2023 atau kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan. 

Laporan Tahunan 2022

Halaman 44

D.7.3 Apakah pernyataan bahwa Laporan Keuangan Tahunan telah disajikan secara benar dan wajar, telah dikonfirmasi oleh Dewan Komisaris atau Direksi dan/atau pejabat terkait dari perusahaan.

Dalam Laporan Keuangan XL Axiata memuat pernyataan dari Direksi mengenai tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan menyatakan bahwa Laporan Keuangan XL Axiata telah disajikan secara benar dan wajar.

Laporan Keuangan Tahunan Halaman 298 (terakhir)
D.8 Situs Web Perseroan
  Apakah perusahaan memiliki situs web yang mengungkapkan informasi terkini tentang: 
D.8.1 Laporan Keuangan (Kwartal terkini)

XL Axiata mengkomunikasikan kondisi keuangan perusahaan melalui Laporan Keuangan Triwulanan, yang disampaikan ke regulator dan dipublikasikan di situs web XL Axiata.

Laporan Keuangan Triwulanan

Halaman 195

D.8.2 Materi Analyst dan Media Briefing 

XL Axiata melaksanakan Analyst’s briefing secara triwulanan bersamaan dengan rilis Laporan Keuangan

Materi Analyst briefing

Halaman 197

D.8.3 Laporan Tahunan dapat diunduh

Laporan Tahunan XL Axiata yang terdapat dalam situs web XL Axiata dapat diunduh oleh publik.

Laporan Tahunan 2022 Laporan Tahunan 2022
D.8.4 Pemberitahuan/Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB.

XL Axiata mempublikasikan Pemberitahuan/ Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB melalui:

  • situs IDXNet Bursa Efek Indonesia;
  • situs SPE Otortias Jasa Keuangan;
  • situs web Perseroan; dan
  • eASY.KSEI

Pemberitahuan/Pemanggilan RUPS

Halaman 120-124

D.8.5 Berita Acara RUPST dan/atau RUPLSB

XL Axiata mempublikasikan Berita Acara RUPST dan/atau RUPSLB melalui:

  • situs IDXNet Bursa Efek Indonesia;
  • situs SPE Otoritas Jasa Keuangan; dan
  • situs web Perseroan.

RUPS

Halaman 120-124

D.8.6 Anggaran Dasar Perseroan 

XL Axiata mempublikasikan Anggaran Dasar terkini melalui:

  • situs IDXNet Bursa Efek Indonesia;
  • situs SPE Otoritas Jasa Keuangan; dan
  • situs web Perseroan.

Anggaran Dasar

-
D.9 Hubungan Investor
D.9.1 Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (misalnya telepon, faksimili, dan surat elektronik/e-mail) dari petugas/institusi yang bertanggung jawab atas hubungan investor?

XL Axiata mengungkapkan rincian Kontak Hubungan Investor pada Laporan Tahunan dan Situs Web Perseroan.

Hubungi kami

Halaman 197

Part E: Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi

 

No Perihal Penerapan Tahun 2022 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
E.1 Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris
E.1.1

Apakah perusahaan mengungkap-kan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris?

Perseroan mengungkapkan kebijakan tata Kelola dan Board Manual/Piagam Direksi dan Dewan Komisaris melalui situs web Perseroan.

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Board Manual dan Kode Etik

Halaman 135

 

E.1.2 Apakah jenis keputusan yang meminta persetujuan Direksi/ Dewan Komisaris diungkapkan?

XL Axiata mengatur keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Anggaran Dasar dan Board Manual yang mana kedua dokumen tersebut telah dipublikasikan di situs web Perseroan.

Anggaran Dasar

Board Manual

 

Halaman 135-136

Halaman 168-169

 

E.1.3 Apakah peran dan tanggung jawab Direksi/Dewan Komisaris jelas disebutkan?

Peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas diungkapkan pada:

  1. Anggaran Dasar:
  1. Pasal 15 untuk Direksi
  2. Pasal 18 untuk Dewan Komisaris
  1. Laporan Tahunan 2022:
  1. Halaman 135-136 untuk Direksi
  2. Halaman 168-169 untuk Dewan Komisaris
  1. Board Manual

 

 

Anggaran Dasar

Board Manual

 

 

 

Halaman 135-136

Halaman 168-169

 

E.1.4 Apakah perusahaan memiliki pernyataan Visi dan Misi terkini.

Visi/ Misi XL Axiata terdapat pada situs web dan Laporan Tahunan 2022.

Visi, Tujuan & Nilai Inti

Halaman 14-15

E.1.5 Apakah Direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setiap tahun?

Direksi telah bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapannya melalui evaluasi bulanan kinerja XL Axiata dalam Rapat Direksi.

 

Tahun 2022, penerapannya dapat dilihat dalam mata acara Rapat Direksi yang dipublikasikan dalam Laporan Tahunan 2022. Setiap tahun, Direksi juga wajib untuk mempersiapkan rencana kerja yang mana di dalamnya terdapat strategi Perseroan. Rencana kerja dibuat untuk tahun selanjutnya dan di diskusikan dalam Rapat Direksi

  • Sebagai contoh, Direksi XL Axiata telah melaksanakan rapat Direksi pada tanggal 15 Februari 2022 untuk membahas review kinerja bulanan Perseroan di tahun 2022.
  • Di 2022, Direksi mendiskusikan rencana kerja dalam beberapa rapat Direksi, diantaranya, rapat Direksi 6 September 2022, 4 Oktober 2022 dan 22 November 2022.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 170-176

E.1.6 Apakah Direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau dan mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan?

Board Manual XL Axiata mengatur Direksi berwenang untuk menyusun strategi perusahaan termasuk pelaksanaannya.

  • Salah satu contoh sebagaimana Direksi membahas strategi perusahaan dalam rapat Direksi tanggal 11 Oktober 2022.
Board Manual

Halaman 170-176

E.2 Struktur Direksi dan Dewan Komisaris
  Kode Etik atau Pedoman Perilaku
E.2.1

Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan?

Kode Etik bagi Direksi dan Dewan Komisaris telah dipublikasikan dalam situs web Perseroan.

Board Manual

Laporan Tahunan 2022

Halaman 209

E.2.2 Apakah semua direktur/komisaris, manajemen senior dan karyawan diharuskan mematuhi kode etik?

Kode Etik Perseroan berlaku untuk seluruh lapisan karyawan serta Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Board Manual

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 209

E.2.3 Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku?

Proses pemantauan kepatuhan kode etik dilakukan oleh Unit Human Capital XL Axiata secara berkala.

 

Board Manual

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 209

E.2.4 Apakah komposisi Direksi/ Dewan Komisaris independen sekurang-kurangnya merupakan 50% dari keseluruhan anggota Direksi/ Dewan Komisaris?

Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yaitu 30% dari total anggota Dewan Komisaris.

 

Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total tujuh (7) anggota Dewan Komisaris yaitu:

  1. Muliadi Rahardja
  2. Yasmin S. Wirjawan
  3. Julianto Sidarto

Pimpinan Kami

Laporan Tahunan 2022

Halaman 126 & 136

E.2.5 Apakah perusahaan memiliki batas waktu masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing- masing lima tahun untuk direktur/komisaris independennya?

Perseroan tunduk pada ketentuan POJK 33/2014 terkait dengan masa jabatan anggota Komisaris Independen. Ketentuan tersebut juga telah diimplementasikan ke dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Board Manual, dimana Komisaris Independen dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya selama anggota tersebut menyatakan independensinya di dalam RUPS.

Anggaran Dasar

Laporan Tahunan 2022

Halaman 136
E.2.6 Apakah perusahaan telah menetapkan batas sebanyak lima jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang dapat dijabat secara serentak oleh seorang direktur/komisaris independen/non-eksekutif?

Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

Perseroan memiliki Kebijakan Rangkap Jabatan yang dipublikasikan pada Web Perseroan.

 

Rangkap jabatan masing-masing Komisaris Independen Perseroan diungkapkan dalam profil Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2022.

Kebijakan Rangkap Jabatan

 

Laporan Tahunan 2022

Halaman 126 & 136
E.2.7 Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang menjabat lebih dari dua posisi sebagai Direksi dan Dewan Komisaris di perusahaan publik lain?

Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki anggota Dewan Komisaris yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain, yaitu:

  • Dr. Muhamad Chatib Basri
  • Vivek Sood
  • Dr. Hans Wijayasuriya
  • David R. Dean
  • Muliadi Rahardja

 

Adapun tidak terdapat Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris di perusahaan publik lain.

Untuk rincian rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diungkapkan dalam profil Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2022.

Perseroan tunduk pada ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

 

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 162-167

Halaman 126-133

 

  Komite Nominasi 
E.2.8 Apakah perusahaan memiliki Komite Nominasi?

Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

 

Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:

  1. Laporan Tahunan 2022
  2. Situs web Perseroan

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

Halaman 151-154

E.2.9 Apakah Komite Nominasi sebagian besar terdiri dari Direksi/komisaris independen?

Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Per 31 Desember 2022, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Halaman 151
E.2.10 Apakah ketua Komite Nominasi merupakan direktur/komisaris independen?

Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

 

Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2022 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen. 

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Halaman 151
E.2.11 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi?

Perseroan memiliki piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam situs web Perseroan. Piagam ini dibuat dengan merujuk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Halaman 153
E.2.12 Apakah daftar kehadiran rapat Komite Nominasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? Rapat Komite Nominasi diadakan per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik. Kehadiran rapat komite dipublikasikan di dalam Laporan Tahunan.

Laporan Tahunan 2020

Halaman 122-123

  Komite Remunerasi/Komite Kompensasi
E.2.13 Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi?

Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Pengungkapan kepemilikan Komite Nominasi dan Remunerasi terdapat pada:

  1. Laporan Tahunan 2022
  2. Situs web Perseroan

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Halaman 151-154
E.2.14 Apakah anggota Komite Remunerasi sebagian besar terdiri dari direktur/komisaris independen?

Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Per 31 Desember 2022, sebanyak 2 Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Halaman 151
E.2.15 Apakah ketua Komite Remunerasi adalah direktur/komisaris independen?

Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per 2022 adalah Bapak Muliadi Rahardja yang merupakan Komisaris Independen. 

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Halaman 151
E.2.16 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi?

Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

Perseroan memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.

 

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

 

Halaman 153
E.2.17 Apakah daftar kehadiran rapat Komite Remunerasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Remunerasi mengadakan rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun?

Rapat Komite Nominasi diadakan per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik

Laporan Tahunan 2022 Halaman 153-154
  Komite Audit
E.2.18 Apakah perusahaan memiliki Komite Audit?

Perseroan telah memiliki Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.  55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Laporan Tahunan 2022

Komite Audit

Halaman 146
E.2.19 Apakah Komite Audit seluruhnya terdiri dari direktur/komisaris non-eksekutif dengan sebagian besar merupakan direktur/komisaris independen?

Keanggotaan Komite Audit telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Per 31 Desember 2022, sebanyak 2 (dua) Komisaris Independen Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Audit Perseroan yaitu Bapak Julianto Sidarto dan Bapak Muliadi Rahardja.

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Audit

 

Halaman 146
E.2.20 Apakah ketua Komite Audit merupakan direktur/komisaris independen?

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Ketua Komite Audit Perseroan per 31 Desember 2022 adalah Bapak Julianto Sidarto yang merupakan Komisaris Independen. 

 

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Audit

 

 

Halaman 146
E.2.21 Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/tata kelola/piagam Komite Audit?

Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan memiliki Piagam Komite Audit yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan.

 

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Audit

 

 

Halaman 148
E.2.22 Apakah setidaknya salah satu anggota komite dari direktur/komisaris independen memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)?

Kualifikasi keanggotaan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang   Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dimana paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan Keuangan.

Seluruh anggota Komite Audit memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang Keuangan dan/atau akuntansi. Hal ini diungkapkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan dan Profil Anggota Komite Audit.

 

 

Laporan Tahunan 2022

Komite Audit

 

 

Halaman 146-148
E.2.23 Apakah daftar kehadiran rapat Komite Audit diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Audit mengadakan rapat paling sedikit empat kali sepanjang tahun? Rapat Komite Audit diadakan sedikitnya per kwartalan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Laporan Tahunan 2022 Halaman 149
E.2.24 Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal?

Tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal diatur dalam Piagam Komite Audit.

Pada mata acara ketiga RUPS Tahunan tahun 2022, Komite Audit telah memberikan rekomendasi dimaksud.

Piagam Komite Audit

Mata Acara ke-3 RUPST

Halaman 285

E.3 Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Terkait
  Rapat dan Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris
E.3.1 Apakah rapat Direksi dijadwalkan sebelum dimulainya tahun buku?

Jadwal Rapat Direksi dijadwalkan oleh Corporate Secretary sebelum dimulainya tahun buku. Rapat Direksi pada dilaksanakan secara rutin dan oleh karenanya telah terjadwal secara otomatis minimal 1 kali dalam seminggu.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 171-176

E.3.2 Apakah Direksi/Dewan Komisaris mengadakan rapat paling tidak enam kali sepanjang tahun?

Pada tahun 2022:

  1. Rapat Direksi diadakan sebanyak 51 kali, dan
  2. Rapat Dewan Komisaris sebanyak 11 kali.
Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 171-176

Halaman 138-139

 

E.3.3 Apakah masing-masing direktur/komisaris menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan sepanjang tahun? Pada tahun 2022, rata rata kehadiran masing masing anggota Direksi dalam Rapat Direksi adalah 82% - 100% sementara rata-rata kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris adalah 100%. Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 171-176

Halaman 138-139

 

E.3.4 Apakah perusahaan mensyaratkan korum minimun 2/3 untuk keputusan Direksi/ Dewan Komisaris.

Setiap keputusan di dalam rapat Direksi atau Dewan Komisaris harus diambil secara musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 11 dan Pasal 19 ayat 12.

Anggaran Dasar

 

Halaman 171-176

Halaman 138-139

 

E.3.5 Apakah Direktur/Komisaris Independen perusahaan melaksanakan rapat terpisah setidaknya sekali dalam setahun tanpa kehadiran pihak eksekutif.

Pada tahun 2022, Komisaris Independen melakukan 1 kali rapat resmi terpisah tanpa kehadiran Direksi maupun Dewan Komisaris lainnya untuk persetujuan Transaksi Afiliasi dengan PT Edotco Infrastruktur Indonesia.  

Laporan Tahunan 2022

Halaman 138 – 139

Halaman 194

E.3.6 Apakah bahan rapat Direksi dan Dewan Komisaris tersedia setidaknya lima hari kerja sebelum rapat.

Bahan rapat untuk rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris disampaikan bersamaan dengan undangan rapat yang paling lambat disampaikan 7 hari kalender sebelum pelaksanaan rapat. Hal ini diatur dalam Board Manual.

Board Manual

 

Halaman 137

Halaman 170

 

E.3.7 Apakah Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting dalam membantu pelaksanaan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris.

Dalam Perseroan, tugas Sekretaris Perusahaan mencakup membantu Direksi dan Dewan Komisaris antara lain dalam pelaksanaan Rapat, penyelenggaraan RUPS, membantu pengawasan manajemen benturan kepentingan dan pemenuhan peraturan pasar modal, memberikan opini dan asistensi terhadap aksi korporasi serta pengelolaan dokumen.

 

Pelaksanaan tugas Sekretaris Perusahaan diungkapkan dalam Piagam Sekretaris Perusahaan pada Web Perusahaan dan Laporan Tahunan Perusahaan.

Piagam Sekretaris Perusahaan

 

Laporan Tahunan 2022

Halaman 192-196

E.3.8 Apakah Sekretaris Perusahaan memiliki kemampuan dalam hukum, akuntansi atau praktik kesekertariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan yang relevan?

Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki pengetahuan di bidang hukum dan mengikuti program pelatihan dalam mengembangkan kompetensinya. Hal ini diungkapkan dalam Piagam Sekretaris Perusahaan pada web Perusahaan dan Laporan Tahunan bagian profil Sekretaris Perusahaan.

Piagam Sekretaris Perusahaan

 

Laporan Tahunan 2022

Halaman 192
  Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengangkatan kembali 
E.3.9 Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria calon Direktur/ Dewan Komisaris.

Kriteria Direksi dan Dewan Komisaris mengikuti kriteria sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Hal ini diungkapkan dalam Kebijakan Nominasi dan Board Manual Perseroan yang terdapat pada situs web Perseroan

Kebijakan Nominasi

 

Board Manual

Halaman 136

Halaman 169

E.3.10 Apakah perusahaan menjelaskan proses pemilihan Direktur/ Dewan Komisaris.

Kebijakan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata diatur dalam Kebijakan Nominasi Senior Executive yang terdapat pada Web Perusahaan. Kandidat anggota Dewan Komisaris/Direksi yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham Minoritas di sampaikan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata melalui Sekretaris Perusahaan.

Selanjutnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa proposal nominasi dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan, kualifikasi dan latar belakang kandidat untuk dapat diajukan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.

Kebijakan Nominasi

 

Halaman 136

Halaman 169

 

E.3.11 Apakah anggota Direksi/ Dewan Komisaris diangkat kembali setiap 3 tahun atau setiap 5 tahun untuk perusahaan terbuka khusus bagi negara yang dengan system hukum yang mensyaratkan hal tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar, setiap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang masa jabatan 5 tahunnya telah berakhir dapat diangkat kembali melalui RUPS dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Board Manual Perseroan

Anggaran Dasar

Board Manual

 

Halaman 136

Halaman 169

 

  Remunerasi
E.3.12 Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan remunerasi (gaji, tunjangan, benefit in-kind dan honorarium) contohnya insentif jangka pendek dan jangka panjang  serta ukuran kinerja bagi anggota Direksi dan  Komisaris.

Prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive XL Axiata dan sesuai dengan Undang-undang Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa gaji, honorarium, atau tunjangan yang diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan target Perseroan dan individu, perbandingan dengan industri sejenis, non-monetary benefit serta hasil kerja individu dan Perseroan. Jumlah besaran masing-masing remunerasi dievaluasi dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa pemberian remunerasi tetap sesuai dengan kondisi pasar.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi Halaman 144
E.3.13 Apakah struktur gaji untuk Direksi/ Komisaris diungkapkan. 

Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi diatur dalam Kebijakan Remunerasi Senior Executive yaitu sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan

3. Bonus (khusus untuk anggota Direksi)

Struktur Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi

Halaman 145

E.3.14 Apakah pemegang saham atau Direksi menyetujui remunerasi Direktur dan/atau pejabat eksekutif.

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Pada tahun 2022 remunerasi Direktur dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPST pada agenda ke-4 dan pada tahun 2023 ditetapkan oleh RUPST pada agenda ke-5  dengan memberikan kuasa kepada:

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan
  2. Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.

 Hal ini diungkapkan dalam Keputusan RUPS Tahunan pada Web Perusahaan.

Laporan Tahunan 2022

 

 

Agenda ke-4 RUPST 2022

 

Agenda ke-5 RUPST 2023

Halaman 144

E.3.15 Apakah perusahaan memiliki standar ukuran untuk menyeleraskan antara remunerasi berbasis kinerja bagi Direksi dan Senior Eksekutif dengan kebutuhan jangka panjang perusahaan, contohnya adanya penarikan kembali gaji atau bonus yang sudah diberikan.

XL Axiata dalam hal ini memiliki standar ukuran yang mana remunerasi berdasarkan kinerja (bonus variable dan bonus tahunan) untuk Direksi harus diukur berdasarkan beberapa factor kepentingan Perseroan, diantaranya, pencapaian target khusus dan kinerja Perseroan.

Hal ini diatur dalam Kebijakan Remunerasi yang dicantumkan pada Web Perusahaan.

Ringkasan Kebijakan Remunerasi

 

Halaman 144

Halaman 210

 

  Audit Internal
E.3.16 Apakah perusahaan memiliki fungsi audit Internal terpisah?

Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Piagam Unit Audit Internal dipublikasikan di Web Perusahaan

Piagam Internal Audit

 

Laporan Tahunan 2022

Halaman 198

E.3.17 Apakah kepala Audit Internal diungkapkan atau apabila di laksanakan oleh pihak eksternal, maka apakah nama pihak eksternal tersebut diungkapkan.

Perseroan telah mengungkapkan kepala Audit Internal dalam Laporan Tahunan 2022 bagian Tata Kelola

Laporan Tahunan 2022

Halaman 198

E.3.18 Apakah pengangkatan auditor internal membutuhkan persetujuan Komite Audit?

Berdasarkan Piagam Audit Internal XL Axiata yang dicantumkan pada Web Perseroan, Kepala Divisi Audit & Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan dari Dewan Komisaris.

Laporan Tahunan 2022

Piagam Komite Audit dan Internal Audit

Halaman 198

E.3.19 Apakah perusahaan memiliki prosedur pengendalian internal  atau manajemen risiko yang memadai dan efektivitas penerapannya ditinjau secara berkala.

Perseroan telah memiliki Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan dan prosedur pengendalian internal yang memadai.

Dewan Komisaris melakukan supervisi atas penerapan Kebijakan Manajemen Risiko melalui Komite Risiko dan Kepatuhan. Selain itu Komite Risiko dan Keberlangsungan Usaha serta Divisi Risiko dan Kepatuhan membantu Direksi memastikan efektivitas penerapan Kebijakan Manajemen Risiko.

 

Efektivitas penerapan pengendalian internal di Perseroan diawasi oleh Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan dalam pelaksanaan pengendalian internal Direksi dibantu oleh Divisi Internal Audit.

Piagam Komite Risiko dan Kepatuhan

 

Laporan Tahunan 2022

Piagam Komite Audit dan Internal Audit

 

 

Halaman 201

Halaman 202

 

E.3.20 Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan bahwa Direksi/ Dewan Komisaris telah meninjau pengendalian atas hal hal yang material (termasuk operasional, keuangan, dan kepatuhan) serta sistem manajemen risiko.

Dewan Komisaris Perseroan meninjau sistem manajemen risiko pada setiap kwartal tahun berjalan sebagai bagian dari laporan Komite Audit.

Pengungkapan Direksi bertanggung jawab atas kecukupan Sistem Pengendalian Internal terdapat pada Laporan Tahunan bagian Tata Kelola.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 110

Halaman 207

 

E.3.21 Apakah perusahaan mengungkapkan risiko-risiko utama material (contoh keuangan, operasional termasuk IT, lingkungan, social dan ekonomi)?

Perseroan mengungkapkan risiko-risiko utama terkait kegiatan usaha perusahaan diungkapkan dalam Laporan Tahunan.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 158

Halaman 204-206

 

E.3.22 Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan pernyataan Direksi/ Dewan Komisaris atau Komite Audit tentang kecukupan Sistem Pengendalian Internal/ Sistem Manajemen Risiko.

Pernyataan Direksi dan Komite Audit mengenai kecukupan Sistem Pengendalian Internal/Sistem Manajemen Risiko diungkapkan dalam Laporan Tahunan

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 150

Halaman 207

 

E.4 Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Presiden Direktur/ Komisaris 
E.4.1 Apakah orang yang berbeda berperan sebagai ketua dan Presiden Direktur?

Perseroan mengacu pada Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, dimana Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi, 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden Direktur.

Pimpinan Kami

Anggaran Dasar

Halaman 162

E.4.2 Apakah Direksi/Dewan Komisaris di pimpin oleh Direktur/ Komisaris Independen. Per 2022, baik dalam susunan Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan tidak dipimpin oleh Direktur Independen atau pun Komisaris Independen. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Pimpinan Kami

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 126

Halaman 162

 

E.4.3 Apakah ada anggota direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur di perusahaan dalam 2 tahun terakhir?

Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada anggota Direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 162

E.4.4 Apakah tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur/ Komisaris di ungkapkan. Tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur dan Presiden Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dan diungkapkan dalam Board Manual dan Laporan Tahunan 2022.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 136

Halaman 169

 

  Kepala anggota DIrektur Independen 
E.4.5 Apabila Dewan Komisaris tidak dipimpin oleh Komisaris Independen, apakah Dewan Komisaris memiliki Lead Independent Commissioner dan apakah perannya di ungkapkan.

Saat ini Presiden Komisaris pada Perseroan meskipun tidak disebutkan sebagai Komisaris Independen, namun beliau memenuhi kriteria sebagai Komisaris Independen berdasarkan POJK 33/2014.

Hal ini dapat dilihat dalam profil Presiden Komisaris pada Web Perseroan dan Laporan Tahunan.

 

Pimpinan Kami

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 278

  Kompetensi dan Keahlian
E.4.6 Apakah setidaknya satu anggota Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan.

Hal ini diatur dalam Kebijakan Nominasi Perseroan yang mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi memeriksa usulan kandidat Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan strategi jangka Panjang XL Axiata.

Hampir seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam profil masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan 2022 dan Situs Web XL Axiata

Laporan Tahunan 2022

Kebijakan Nominasi

 

Halaman 126

Halaman 162

 

E.5 Kinerja Dewan Komisaris
E.5.1 Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru terpilih?

XL Axiata mengadakan Program Orientasi untuk setiap anggota Dewan Komisaris dan DIreksi Perseroan yang baru diangkat oleh RUPS. Program Orientasi diselenggarakan oleh Sekretaris Perusahaan dalam bentuk presentasi atas hal- hal fundamental Perseroan sebagai berikut:

  1. Strategi Perseroan yang mencakup antara lain rencana bisnis, Branding serta teknologi dan jaringan.
  2. Pemaparan atas Tata Kelola antara lain:
  1. tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  2. Kebijakan terkait tata kelola.

 

    • Hal ini diatur dalam Board Manual, Piagam Sekretaris Perusahaan dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Board Manual

 

Piagam Sekretaris Perusahaan

 

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 142

Halaman 176

 

E.5.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mengatur kewajiban Direksi/ Dewan Komisaris untuk mengikuti pelatihan professional rutin.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengembangkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pengembangan kompetensi ini dapat berupa keikutsertaan dalam seminar, pelatihan atau menjadi pembicara dalam acara terkait dengan bidang usaha yang dijalani Perseroan.

Hal ini diatur dalam Board Manual Perseroan dan diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Board Manual

 

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 127-133

Halaman 162-167

 

  Penunjukan dan Kinerja Presiden Direktur
E.5.3 Apakah perusahaan mengungkapkan proses suksesi Presiden Direktur dan Manajemen Kunci. Proses Suksesi Direktur sebagaimana diungkapkan dalam Kebijakan Suksesi Direktur yang dimuat dalam Web Perseroan.

Kebijakan Rencana Suksesi Direktur

Halaman 177

E.5.4 Apakah Direksi/ Dewan Komisaris melaksanakan penilaian tahunan kinerja Presiden Direktur.

Pada tahun 2022 XL Axiata menyelenggarakan penilaian terhadap Dewan Komisaris dan Direksi yang mencakup Board Effectiveness, penilaian peer-to-peer dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan Direksi dan Penilaian Cross Board dengan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian tersebut termasuk pemahaman atas peran, tugas dan tanggung jawab serta penilaian atas GCG Perseroan. Hasil Penilaian tersebut digunakan sebagai rekomendasi perbaikan GCG Perseroan serta sebagai salah satu dasar pertimbangan Dewan Komisaris dan Direksi yang bersangkutan untuk dapat diangkat kembali. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 142

Halaman 177

 

  Penilaian Dewan Komisaris/ Direksi
E.5.5 Apakah perusahaan melaksanakan penilaian kinerja tahunan untuk Direksi dan Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut.

Penilaian kinerja Dewan Komisaris di tahun buku dilaksanakan secara kolegial dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris XL Axiata atas Pengawasan selama Tahun Buku tersebut.  Sementara Penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).

Selain itu penilaian juga dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi serta melalui penilaian secara mandiri terkait Board Effectiveness. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 142 & 144

Halaman 177

 

  Penilaian Direktur
E.5.6 Apakah perusahaan melaksanakan penilaian kinerja tahunan untuk Direksi dan Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut.

Perseroan telah melaksanakan penilaian atas kinerja masing-masing anggota Direksi yang dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dengan pencapaian Perusahaan dan target tertentu (apabila ada).

Selain itu, penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris juga dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi XL Axiata yang merupakan salah satu tugas komite ini, sebagaimana dapat dilihat dalam mata acara rapat komite, termasuk melalui Penilaian Board Effectiveness. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 177

Halaman 153

 

  Penilaian atas Komite
E.5.7 Apakah perusahaan melaksanakan penilaian tahunan atas kinerja komite dibawah Dewan Komisaris/ Direksi serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut.

Penilaian untuk Komite dibawah Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan bersamaan dengan Penilaian Board Effectiveness Dewan Komisaris. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022.

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 142

Halaman 177

 

Level 2
Item Bonus

 

No Perihal Penerapan Tahun 2022 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
(B)A Hak-hak Pemegang Saham
(B)A.1

Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahukan tentang peraturan, termasuk prosedur pemilihan, yang mengatur rapat pemegang saham umum/ 

(B)A.1.1 Apakah perusahaan mempraktikkan pemungutan suara elektronik in absentia pada rapat umum pemegang saham? XL Axiata menerapkan pemungutan suara secara elektronik selama tahun 2022 & 2023 dalam RUPST tanggal 22 April 2022, RUPSLB 10 Agustus 2022 dan RUPST 5 Mei 2023.

Rapat umum pemegang saham 2022

 

Rapat umum pemegang saham 2023

 

Halaman 120

Halaman 121

 

(B)B Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham
(B)B.1 Pemanggilan RUPS
(B)B.1.1

Apakah perusahaan mengeluarkan pemberitahuan RUPS (dengan agenda terperinci dan penjelasan), sebagaimana diumumkan ke Bursa, setidaknya 28 hari sebelum tanggal rapat?

Tahun 2022: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 16 Maret 2022 untuk RUPST pada tanggal 22 April 2022 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 31 Maret 2022.

Adapun pemberitahuan pertama terkait rencana RUPSLB dipublikasikan pada tanggal 4 Juli 2022 untuk RUPSLB pada tanggal 10 Agustus 2022 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 19 Juli 2022.

Tahun 2023: Pemberitahuan pertama terkait rencana RUPST dipublikasikan pada tanggal 21 Maret 2023 untuk RUPST pada tanggal 5 Mei 2023 atau dalam hal ini lebih dari 28 hari sebelum RUPS dilaksanakan. Rincian mata acara dan penjelasan masing-masing mata acara dipublikasikan bersamaan dengan tanggal undangan rapat pada tanggal 6 April 2023.

 

Rapat umum pemegang saham 2022

 

Rapat umum pemegang saham 2023

 

 

Halaman 120

Halaman 121

 

(B)C Peran Pemangku Kepentingan
(B)C.1 Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati
(B)C.1.1 Apakah perusahaan mengadopsi kerangka kerja pelaporan yang diakui secara internasional untuk keberlanjutan (yaitu GRI, Integrated Reporting, SASB)?

Untuk tahun buku 2022, XL Axiata membuat dan menyampaikan Laporan Tahunan Terintegrasi (IAR) yang disusun berdasarkan Kerangka Pelaporan Terintegrasi Internasional yang dirilis oleh International Integrated Reporting Council (IIRC).

Laporan Tahunan 2022

-

B)D Transparansi Struktur Kepemilikan
(B)D.1 Kualitas Laporan Tahunan
(B)D.1.1 Apakah laporan keuangan tahunan yang diaudit dirilis dalam waktu 60 hari sejak akhir tahun keuangan?

Laporan keuangan tahunan XL Axiata yang diaudit dipublikasikan pada tanggal 20 Februari 2023 atau 46 hari setelah tahun keuangan berakhir.

Laporan Keuangan Tahunan

Halaman. 298 (Halaman Terakhir)

(B)D.1.2 Apakah perusahaan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur?

Perseroan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur di Laporan Tahunan 2022, yang terdiri dari gaji, tunjangan transportasi, tunjangan telekomunikasi, tunjangan lain-lain dan tunjangan hari raya, serta bonus.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 145

(B)E Tanggung Jawab Direksi/ Dewan Komisaris
(B)E.1 Kompetensi dan Keanekaragaman Dewan
(B)E.1.1 Apakah perusahaan memiliki setidaknya satu Direktur/Komisaris Independen perempuan?

Per tahun 2022, XL Axiata memiliki 1 (satu) orang perempuan yang merupakan Komisaris Independen, yaitu: Ibu Yasmin S. Wirjawan

Laporan Tahunan 2022

Pimpinan Kami

Halaman 31

(B)E.1.2 Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan mengungkapkan tujuan terukur untuk menerapkan keanekaragaman Direksi/Dewan Komisaris dan melaporkan kemajuan dalam mencapai tujuannya?

Ya, persyaratan dan kualifikasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata mengacu pada POJK 33/2014 dan kebutuhan Perseroan termasuk di dalamnya keberagaman keahlian dan jumlah komposisi Dewan Komisaris dan Direksi XL Axiata. Hal ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 132

Halaman 168

 

(B)E.2 Struktur Direksi/ Dewan Komisaris 
(B)E.2.1 Apakah Komite Nominasi terdiri dari direktur independen/ komisaris independen?

XL Axiata dalam hal ini tunduk pada POJK 34/2014, komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

  • 1 ketua merangkap anggota yang merupakan Komisaris Independen;
  • Anggota lainnya dapat berasal dari (i) anggota Dewan Komisaris, (ii) pihak eksternal independen, dan (iii) pihak dari Perseroan yang menduduki posisi manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.

 

Sehubungan dengan ketentuan di atas, per tahun 2022, sebanyak 1 (satu) Komisaris Independen XL Axiata dan satu pihak independen di luar Perseroan termasuk dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 151
(B)E.2.2 Apakah Komite Nominasi melakukan proses mengidentifikasi kualitas direktur yang selaras dengan arahan strategis perusahaan?

Tugas utama Komite Nominasi dan Remunerasi XL Axiata mencakup analisa atas kandidat Direksi atau Dewan Komisaris yang diusulkan dalam rapat Komite atau melalui keputusan sirkular, yang sesuai dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan latar belakang kandidat serta kebutuhan Perseroan. Usulan tersebut selanjutnya akan dibawa dan disetujui oleh RUPS.

Hal ini juga diungkapkan dalam pengangkatan Direktur pada tahun 2023 dimana pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas Direktur yang selaras dengan kebutuhan Perseroan, termasuk arahan strategis perusahaan.

Sebagai contoh, penunjukan Feiruz Ikhwan di RUPST 5 Mei 2023 sejalan dengan arah strategi Perseroan mengingat pengangkatan tersebut dilakukan untuk menggantikan posisi Direktur Keuangan yang sebelumnya.

 

Laporan Tahunan 2022

 

 

Kebijakan Nominasi

 

Agenda ke-6 RUPST 5 Mei 2023

 

Halaman 136

Halaman 169

 

(B)E.3 Penunjukan dan Pengangkatan Kembali Direksi/Dewan Komisaris
(B)E.3.1 Apakah perusahaan menggunakan perusahaan pencarian profesional atau sumber kandidat eksternal lainnya (seperti database direktur yang dibentuk oleh direktur atau badan pemegang saham) pada saat pencarian kandidat untuk direksi / dewan komisaris?

XL Axiata memiliki Pool Talent Internal untuk mencari penerus atau kandidat pimpinan senior temasuk kandidat Direksi. Selain daripada Pool Talent Internal tersebut, XL Axiata juga berkolaborasi dengan Axiata untuk mengintegrasikan talent pool dengan Grup. Dalam hal tidak terdapat kandidat spesifik yang tersedia baik di internal maupun Axiata Pool Talent, XL Axiata dalam hal ini akan bekerjasama dengan rekruter professional untuk mencari kandidat yang sesuai.

 

Laporan Tahunan 2022

 

Pimpinan Kami

 

Halaman 131-133

(B)E.4 Struktur dan Komposisi Direksi/Dewan Komisaris
(B)E.4.1 Apakah direktur/komisaris independen non-eksekutif membentuk lebih dari 50% dari direksi/ dewan komisaris untuk perusahaan dengan ketua independen?

XL Axiata dalam hal ini tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dimana anggota Komisaris Independen terdiri dari 30% dari total anggota Dewan Komisaris.

Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki (3) anggota Komisaris Independen dari total tujuh (7) anggota Dewan Komisaris yaitu:

  1. Muliadi Rahardja
  2. Yasmin S. Wirjawan
  3. Julianto Sidarto

 

 

Laporan Tahunan 2022

 

Pimpinan Kami

 

 

Halaman 131-133

(B)E.5 Pengawasan Risiko
(B)E.5.1 Apakah Direksi/Dewan Komisaris memaparkan proses tata kelolanya terkait masalah TI seperti gangguan, keamanan dunia maya, pemulihan bencana, guna memastikan bahwa semua risiko utama diidentifikasi, dikelola, dan dilaporkan kepada Direksi/Dewan Komisaris?

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, operasional XL Axiatasangat erat berkaitan dengan Teknologi Informasi (TI). Dalam Pelaksanaan tugasnya, Direksi XL Axiata turut dibantu oleh Komite Informasi Teknologi. Komite ini melakukan laporan berkala ke Direksi serta memberikan masukan dan rekomendasi terkait TI.

Penyampaian laporan terkait pemaparan tata kelola TI di XL Axiata dapat ditemukan dalam Laporan Tahunan Terintegrasi.

Laporan Tahunan 2022

Jaringan

 

Halaman 96

 

Halaman 179

 

(B)E.6 Kinerja Direksi/Dewan Komisaris 
(B)E.6.1 Apakah perusahaan memiliki Komite Risiko yang terpisah setingkat Direksi/Dewan Komisaris?

XL Axiata memiliki 2 komite risiko:

  1. Di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Risiko dan Kepatuhan; dan
  2. Di bawah Direksi, yaitu Komite Manajemen Risiko dan Kesinambungan Bisnis.

Laporan Tahunan 2022

Komite Risiko dan Kepatuhan

 

Halaman 155

Halaman 181

 

Penalti

 

No Perihal Penerapan Tahun 2022 Referensi
Situs Web Laporan Tahunan Terintegrasi 2022
(P)A Hak-hak Pemegang Saham
(P)A.1 Dasar Hak-hak Pemegang Saham
(P)A.1.1 Apakah perusahaan gagal atau lalai untuk menawarkan perlakuan yang sama untuk pembelian kembali saham kepada semua pemegang saham?

XL Axiata tidak melakukan pembelian Kembali saham pada tahun 2022.

-

-

(P)A.2 Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusional, diizinkan untuk berkonsultasi satu sama lain tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak pemegang saham dasar mereka sebagaimana didefinisikan dalam Prinsip, dengan pengecualian untuk mencegah adanya penyalahgunaan.
(P)A.2.1

Apakah ada bukti yang membatasi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lainnya?

XL Axiata tidak mengatur mengenai adanya pembatasan bagi pemegang saham untuk saling berkomunikasi atau berkonsultasi satu dengan lainnya.

Tidak ada bukti hambatan yang menghalangi pemegang saham untuk berkomunikasi atau berkonsultasi dengan pemegang saham lain.

-

-

(P)A.3 Hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan mendapatkan informasi tentang peraturan, termasuk prosedur pemungutan suara, yang mengatur rapat umum pemegang saham.
(P)A.3.1 Apakah perusahaan memasukkan mata acara tambahan dan yang tidak diumumkan ke dalam pemanggilan RUPST/RUPSLB?

Pada RUPST/RUPSLB XL Axiata tahun 2022 dan 2023, tidak terdapat mata acara tambahan dan tidak terdapat mata acara yang tidak diumumkan.

XL Axiata selalu mengumumkan seluruh mata acara RUPST/RUPSLB pada saat pemanggilan, dimana mata acara rapat yang diumumkan selalu sama dengan mata acara rapat pada saat RUPS berlangsung.

Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2022

 

Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2023

Halaman 120

Halaman 121

(P)A.3.2 Apakah Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Ketua Komite Audit menghadiri RUPS terakhir?

Presiden Komisaris, Presiden Direktur, dan Ketua Komite Audit menghadiri RUPST terakhir.

Bukti daftar kehadiran dituangkan dalam:

  1. Ringkasan Risalah Rapat – Daftar Hadir.
  2. Akta notaris mengenai Berita Acara Rapat.
  3. Laporan Tahunan 2022.

Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2022

 

Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB 2023

 

Halaman 120

Halaman 121

 

(P)A.4 Struktur dan pengaturan permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas mereka harus diungkapkan.
  Apakah perusahaan tidak mengungkapkan adanya:
(P)A.4.1 Perjanjian pemegang saham?

XL Axiata tidak memiliki perjanjian pemegang saham.

-

-

(P)A.4.2 Batas pemungutan suara? XL Axiata tidak mengatur batas pemungutan suara.

-

-

(P)A.4.3 Hak suara ganda? XL Axiata tidak mengatur hak suara ganda. - -
(P)A.5

Struktur dan pengaturan permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas mereka harus diungkapkan.

(P)A.5.1 Apakah struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang ditampilkan?

XL Axiata tidak memiliki struktur kepemilikan piramida dan/atau struktur kepemilikan silang.

-

-

(P)B Perlakuan yang adil ke pemegang saham
(P)B.1 Perdagangan orang dalam dan transaksi untuk diri sendiri yang dilarang.
(P)B.1.1 Apakah ada keyakinan perdagangan orang dalam yang melibatkan direksi / komisaris, manajemen dan karyawan dalam tiga tahun terakhir?

Dalam 3 (tiga) tahun terakhir tidak terdapat adanya insider trading yang melibatkan Direksi/Komisaris, manajemen dan karyawan XL Axiata.

-

-
(P)B.2 Melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan penyalahgunaan
(P)B.2.1 Apakah ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir?

Pengawasan atas adanya transaksi pihak terkait XL Axiata merupakan tugas dan tanggung jawab Komite Audit. Oleh karenanya, tidak ada kasus ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan transaksi pihak terkait dalam tiga tahun terakhir.

 

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 150

(P)B.2.2 Apakah ada Transaksi Pihak Terkait yang dapat diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan (yaitu tidak dilakukan secara luas) untuk entitas selain anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya?

XL Axiata tidak memiliki Transaksi Pihak Terkait yang diklasifikasikan sebagai bantuan keuangan untuk entitas selain anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya. Hal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata dan Keterbukaan Informasi yang selalu XL Axiata lakukan.

Laporan Keuangan Tahunan

 

Keterbukaan Informasi

Halaman 298 (Halaman terakhir)

(P)C. Peran Pemangku Kepentingan
(P)C.1 Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati
(P)C.1.1 Apakah ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ketenagakerjaan/konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan?

Di XL Axiata, tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perburuhan/ ketenagakerjaan/ konsumen/ kebangkrutan/ komersial/ persaingan atau masalah lingkungan.

-

-

(P)C.2 Jika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola perusahaan, mereka harus memiliki akses ke informasi yang relevan, memadai, dan andal secara tepat waktu dan teratur.
((P)C.2.1 Apakah perusahaan pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material?

XL Axiata tidak pernah menghadapi sanksi dari regulator karena tidak melakukan pengumuman dalam jangka waktu yang disyaratkan untuk peristiwa material. Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata.

Laporan Tahunan 2022

Halaman 193-195

(P)D. Transparansi Struktur Kepemilikan
(P)D.1 Kualitas Laporan Tahunan
(P)D.1.1 Apakah perusahaan menerima "opini wajar" dalam laporan audit eksternalnya?

Dalam Laporan Keuangan Tahunan XL Axiata yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia), XL Axiata menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua aspek material.

Laporan Keuangan Tahunan

Halaman 298 (Halaman terakhir)

(P)D.1.2 Apakah perusahaan menerima "opini merugikan" dalam laporan audit eksternalnya?
(P)D.1.3 Apakah perusahaan menerima "opini pelepasan tanggung jawab" dalam laporan audit eksternalnya?
(P)D.1.4 Apakah perusahaan dalam setahun terakhir merevisi laporan keuangannya untuk alasan selain perubahan kebijakan akuntansi?

Dalam setahun terakhir XL Axiata tidak pernah merevisi laporan keuangannya untuk alasan selain perubahan kebijakan akuntansi.

Hal ini sesuai dengan penyampaian XL Axiata melalui situs web Bursa Efek Indonesia.
 
- -
(P)E. Tanggung Jawab Direksi/ Dewan Komisaris
(P)E.1 Kompetensi dan Keanekaragaman Dewan
(P)E.1.1 Adakah bukti bahwa perusahaan tidak mematuhi aturan dan regulasi pencatatan selama setahun terakhir selain dari aturan pengungkapan?

XL Axiata tidak pernah tidak mematuhi aturan dan regulasi pencatatan selama setahun terakhir selain dari aturan pengungkapan, sehingga tidak ada bukti yang mendukung hal ini.

-

-

(P)E.1.2 Adakah contoh dimana direktur/ komisaris non-eksekutif mengundurkan diri dan mengangkat masalah terkait tata kelola?

Tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata yang mengundurkan diri dan mengemukakan masalah terkait tata kelola.

- -
(P)E.2 Struktur Direksi/ Dewan Komisaris 
(P)E.2.1 Apakah perusahaan memiliki direktur/ komisaris independen yang telah menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi) dalam kapasitas yang sama?

Tidak ada Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat lebih dari sembilan tahun atau dua periode masing-masing lima tahun (mana yang lebih tinggi).

Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.

Laporan Tahunan 2022

Profil Dewan Komisaris

Halaman 126-133

  1 Jangka waktu lima tahun harus disyaratkan oleh undang-undang yang telah ada sebelum diperkenalkannya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011
(P)E.2.2 Apakah perusahaan gagal mengidentifikasi siapa saja direktur/komisaris independen?

XL Axiata tidak gagal dalam mengidentifikasi siapa saja Komisaris Independen. Komisaris Independen XL Axiata yang menjabat dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.

Laporan Tahunan 2022

Profil Dewan Komisaris

Halaman 126-133
(P)E.2.3 Apakah perusahaan memiliki direktur independen/non-eksekutif/komisaris independen yang menjabat di lebih dari lima perusahaan terbuka?

XL Axiata tidak memiliki direktur independen/non-eksekutif/komisaris independen yang menjabat di lebih dari lima perusahaan terbuka. Profil dari masing-masing anggota dipaparkan dalam Laporan Tahunan Intergrasi XL Axiata dan situs web XL Axiata.

(P)E.3 Audit Eksternal
(P)E.3.1 Apakah ada direktur atau manajemen senior yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir)?

XL Axiata tidak memiliki direktur atau komisaris yang merupakan mantan karyawan atau mitra auditor eksternal saat ini (dalam 2 tahun terakhir).

Laporan Tahunan 2022

 

Profil Direksi

Halaman 162-167

(P)E.4 Struktur dan Komposisi Direksi/Dewan Komisaris
(P)E.4.1 Apakah Presiden Komisaris pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir?

Presiden Komisaris XL Axiata tidak pernah menjadi CEO perusahaan dalam tiga tahun terakhir.

Laporan Tahunan 2022

Profil Dewan Komisaris

Halaman 126

(P)E.4.2 Apakah direktur/komisaris non-eksekutif independen menerima opsi, saham kinerja, atau bonus?

Komisaris Independen XL Axiata tidak menerima opsi, saham kinerja, atau bonus.

Hal ini sesuai dengan Ringkasan Risalah RUPST dan Risalah RUPST XL Axiata yang dipublikasikan ke situs web XL Axiata, Laporan Tahunan Integrasi, dan situs web Bursa Efek Indonesia.

Ringkasan Risalah RUPST

Laporan Tahunan 2022

 

Halaman 120

Halaman 145