Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Dewan Komisaris maupun Direksi. Pemegang Saham menggunakan RUPS sebagai forum untuk melaksanakan hak, memulai otoritas, dan menyampaikan pendapat, pemilihan, dan permintaan informasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan strategis atau manajemen XL Axiata.
UNDUH
TAMPILKAN VIDEO